BERKAITAN dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dikelola oleh organisasi keagamaan, khususnya Islam dan Kristen, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan. Sekolah-sekolah yang berada dalam naungan ormas agama ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan milik ormas agama meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan agama dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia.
Salah satu kata kunci yang sangat menentukan berhasil-tidaknya upaya mempertahankan persatuan bangsa Indonesia yang multikultural adalah toleransi beragama. Meskipun telah banyak dirintis pelaksanaan dialog antarumat pemeluk agama untuk menumbuhkan rasa saling pengertian di antara para penganut ajaran bermacam agama di Indonesia, masih tetap diperlukan langkah-langkah efektif agar hasilnya lebih optimal. Pada umumnya, kecurigaan yang masih ada di antara sesama umat pemeluk agama berkait langsung dengan keyakinan pemeluk agama mengenai kebenaran dan keunggulan agama masing-masing di atas agama yang lain.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran perlunya menjaga persatuan, kita perlu meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap ajaran agama lain. Dengan kata lain, kecenderungan inward looking, yaitu kebiasaan selalu berorientasi dan mengutamakan ajaran agama yang kita anut, mulai diimbangi dengan outward looking, mempelajari dan mencoba memahamai pandangan dan ajaran agama yang dianut orang lain. Aktivitas ini dilakukan bukan untuk mencari agama mana yang paling unggul, atau paling benar, melainkan semata-mata mencari titik-titik persamaan dan keselarasan yang bisa dijadikan landasan mengembangkan persatuan bangsa.
Pada sisi lain, kita perlu menyadari bahwa perubahan masyarakat yang terjadi bersifat global, tidak terbatas pada wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi saling tergantung antara berbagai bangsa. Dengan demikian, antisipasi yang dilakukan harus pula bersifat global dan tidak terbatas pada lingkungan sosial dan budaya Indonesia..
Peran Sekolah Milik Organisasi Agama
Berkaitan dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi keislaman, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan.
Salah satu di antara lembaga pendidikan keislaman yang memiliki jumlah sekolah terbesar adalah Muhammadiyah sehingga sekolah-sekolah yang berada dalam naungan lembaga ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Setidaknya, jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan Islam dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia.
Tokoh pendiri perserikatan Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan, menginginkan lembaga pendidikan Muhammadiyah mampu menanamkan nilai-nilai intelektualitas, keimanan, dan keterampilan di kalangan anak didik beragama Islam sehingga mereka siap bersaing dengan kelompok masyarakat lain, sampai waktu kapan pun. Latar belakang historis kelahiran Muhammadiyah pada 1912 ini perlu dipahami oleh setiap pengelola pendidikan Muhammadiyah agar mereka tidak tercerabut dari akar sejarah. Untuk itu, perlu digalakkan berbagai kajian, seperti kajian sosiologis, politik, ekonomi, dan budaya untuk meninjau relevansi Muhammadiyah dengan tuntutan masyarakat sekarang. Agar lebih efektif, selain melibatkan personalia pengurus Muhammadiyah kajian ini juga mengikutsertakan kalangan luar, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Kajian sosiologis terkait dengan upaya menmahami pola hubungan yang dikembangkan Muhammadiyah dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di masa kelahirannya, tidak saja dengan komunitas beragama Islam, melainkan juga dengan komunitas agama, ideologi, dan keyakinan yang lain. Kebijakan yang populis ini perlu dipahami oleh para penerus Muhammadiyah agar mereka semakin sadar akan kemajemukan bangsa, yang sejak dini sangat diperhatikan oleh pendiri Muhammadiyah. Kemajemukan bangsa ini adalah kekayaan budaya yang potensi mengandung nilai-nilai positif seperti dinamika pemikiran dan dan gagasan. Kenyataan objektif berupa adanya usaha sebagian bangsa di sejumlah daerah Indonesia untuk memisahkan diri dari naungan NKRI hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen bangsa akan arti pentingnya memperkukuh batu sendi persatuan bangsa, dengan sikap toleransi beragama sebagai salah satu fondasinya yang paling kokoh. Dengan diberlakukannya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, sekarang tercipta iklim yang cukup kondusif bagi pengembangan wawasan keagamaan secara lebih luas dan bertanggung jawab.
Faktor riil politik di Indonesia (Hindia Belanda) saat kelahiran Muhammadiyah juga menjadi faktor penting yang menentukan corak dan pola strategi yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah dalam mencapai misi dakwahnya. Corak dan pola strategi ini terus berubah, selaras dengan dinamika kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, para penerus Muhammadiyah sekarang tidak boleh terjebak pada sistem dan mekanisme dakwah yang dianggap baku dan tidak dapat direvisi atau diperbarui lagi, apalagi jika sistem itu cenderung konservatif dan tidak mampu mengapresiasi dan menyerap aspirasi masyarakat yang sarat dengan aneka tuntutan dan kebutuhan.
Pembinaan Guru
Dalam proses belajar mengajar,guru emegang pernanan vital. Guru tururt menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran. Guru yang memiliki kualifikasi akan menghasilkan keluaran (out put) yang memadai.
Untuk membina anak didik agar menjadi manusia yang toleran, yang memiliki wawasan luas mengenai agama, dan selalu berusaha mewujudkan kehidupan keagamaan yang harmonis, diperlukan guru yang berkualitas dan memiliki kualifikasi. Beberapa hal perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru:
Mengikutsertakan guru dalam pendidikan tambahan, misalnya berbentuk pembekalan atau pelatihan, mengenai pentingnya menumbuhkan sikap toleran antarpemeluk agama.
Para guru perlu mendalami ajaran agama lain, untuk mendapatkan pemahaman tambahan. Mempelajari di sini bukan dengan maksud mengikuti keyakinan agama lain tetapi untuk lebih memahami seluk-beluk keyakinan orang lain agar tidak terjebak pada pandengan sempit dan picik yang sering kali menjadi sukber prasangka terhadap keyakinan agama lain.
Melalui kajian historis, sosiologis dan politis dapat dirumuskan patokan dalam perumusan ulang (rekonstruksi) filsafat pendidikan di institusi pendidikan milik organisasi massa keagamaan lain.
Perumusan-ulang filsafat pendidikan mutlak dilaksanakan, dengan fokus kegiatan:
(a) merumuskan kembali tujuan pendidikan yang diselenggarakan sekolah-sekolah ormas agama,
(b) meninjau kembali pandangan dan sikap lembaga terhadap masyarakat yang beragam etnis, agama dan keyakinan,
(c) merumuskan kembali hubungan agama dengan keluarga, masyarakat, dan negara.
Saran
Sekolah milik organisasi agama, termasuk sekolah milik Muhammadiyah, perlu secara konsisten melakukan revisi kurikulum agar tidak terkesan eksklusif dan cenderung memandang pemeluk agama lain sebagai "the other". Seiring dengan itu, di lingkungan sekolah milik organisasi agama perlu diperbanyak forum dialog yang melibatkan penganut berbagai agama. Dialog dan tukar pikiran seperti ini berdampak positif bagi perkbangan psikologis anak didik.
Dalam konteks implementasi falsafah pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan keislaman, diperlukan tafsir baru terhadap prinsip dasar yang diajarkan Al-Quran. Salah satu prinsip itu adalah gagasan lakum diinukum waliyadiin 'bagimu agamamu dan bagiku agamaku". Ajaran ini perlu diperbarui, dengan mengubah penekanan dari aspek teologis menjadi penekanan pada aspek sosiologis. Dengan demikian, terbuka peluang menjalin kerja sama dalam berbagai bidang demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakang agama, keyakinan, dan ideologi.
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Usia Dini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Usia Dini. Tampilkan semua postingan
Quo vadis sistem pendidikan Indonesia
Kontroversi Rancangan Undang Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) nampaknya belum akan berakhir. Dalam beberapa bab dan ppasalnya, oleh banyak pihak digugat. Hal ini terutama karena RUU Sisdiknas, di nilai memaksakan kehendak dalam hal ini , pendidikan agama. Bila saat ini seorang siswa belajar di lembaga pendidikan yang di kelola oleh umat lain, yang sering terjadi siswa tersebut tak memperolah pendidikan agamanya, sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi haknya.
Untuk mengatasi hal itulah pemerintah, melalui komite reforemasi Pendidikan, merancang UU Sisdiknas yang baru, dan kontroversial. Hal ini misalnya dalam pasal 13 ayat (1) huruf a) menyebutkan : setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan..
Konsekwensinya, lembaga pendidikan islam, bila siswanya ada yang beragama Kristen, Hindu atau Budha harus menyediakan guru agama yang seagama. Begitu juga lembaga pendidikan Katolik bila ada siswanya yang beragama Islam, harus menyediakan guru agama yang seiman pula. Bila di kaji lebih jauh, sebenarnya hal ini adalah sesuatu yang positif. Sejak dini siswa di perkenalkan kepada nilai nilai pluralisme dan toleransi sesama umat beragama. Terjadinya konflik bernuansakan agama salah satu penyeabnya adalah tidak diperkenalkan nilai pluralisme keagamaan sejak dini. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, dengan keragaman suku, budaya, agama dan bahasa. Hal ini bisa menjadi potensi, tetapi juga hal yang kontraproduktif jika tak ditangani dengan benar. Usaha usaha kearah tersebut salah satunya melalui penanaman nilai keagamaan yang benar mulai dari lingkup pendidikan dasar hingga tinggi. Dari itu pendidikan agama yang tepat, disampaikan oleh orang yang tepat (guru yang seiman) merupakan conditio sine qua non. Hal ini karena : pertama, pendidikan agama bukanlah masalah penyapaian pesan pesan verbal semata, yang cukup disampaikan pada aspek kognitif, tetapi lebih pada dimensi yang lebih mandasar dan hakiki, yaitu transfer of value, tertanamnya nilai ajaran keimanan agama dalam diri peserta didik. Kedua, adanya kompetensi dan keteladanan bagi pendidik agama bila ia juga pemeluk agama tersebut. Pendidik seiman ini terutama, menurut hemat penulis, di tujukan pada pendidikan dasar dan menengah. Beda halnya kalangan perguruan tinggi, seperti jurusan theologi, yang mempelajari perbandingan agama disampaikan oleh orang yang beda agama tetapi memiliki otoritas di bidangnya.
Kontroversi lainya adalah ideologi kapitalis dan eksklusifisme pendidikan. Dalam pasal 5 ayat 6 di nyatakan: pendidikan diselenggarakan berdasarkan otonomi, akuntabilitas publik dan jaminan mutu. Isu yang di angkat dalam padsal nini memang bagus. Idealnya tiap sekolah menerapkan standard mutu yang ketat seperti penerapan managemen mutu terpadu (total quality management). Semangat kapitalime dan liberalisasi pendidikan juga nampak dalam usaha privatisasi Perguruan Tinggi Negeri menjadi badan hukum (pasal 46 ayat 2, masuknya lembaga pendidikan asing di indonesia (pasal 56 ayat 1). Demikain juga mengenai pemukaan kelas jauh (pasal 14 ayat 2 dan 27 ayat 1-3) yang di tujukan bagi kaum elit tetapi patut di pertanyakan kualitasnya. Pengadaan kelas jauh yang marak akhir akhir ini di eberapa perguruan tinggi pernah di hujat oleh masyarakat dan menteri pendidikan Nasional Malik Fajar. Demikian pula nasib lembaga pendidikan yang di kelola pihak swasta yang tak jelas eksistensinya, karena ¥hampir tak ada satu pasal yang mengatur keberadaan dan tanggung jawab negara terhadap sekolah swasta tersebut.
Apakah semua kewajiban lembaga pendidikan swasta di bebankan kepada masyarakat, sedangkan pemndidikan adalah hak warga negara? RUU Sisdiknas yang memuat pengajaran agama oleh guru yang seiman, merupakan hal yang patut kita dukung. Diharapkan dengan penanaman nilai pluralisme dan toleransi sejak dini dapat mengurangi akar konflik yang bernuansa keagamaan. Peserta didik menjadi lebih mampu dalam menghadapi perbedaan pendapat yang timbul dari beda agama. Dan penghormatan ini akan terus dibawanya hingga ia dewasa. Namun dalam hal liberalisasi dan semangat kapitalisme lembaga pendidikan, perlu di cermati lebih jauh konsekwensi logis dan dampak negatif yang akan timbul terutama bagi kalangan tak mampu. Jika memang pendidikan adalah hak warga negara, maka sudah semestinya pemerintah mengusahakan pendidikan murah bagi rakyat, bukan sebaliknya. Bila memang demikian, pertanyaannya adalah sudah siapkah kalangan pendidik di negeri ini untuk menghadapai tuntutan RUU yang --dalam beberapa pasal-- tak realistis ini?
Mahasiswa Tarbiyah dan koordinator HISAPend (Himpunan Studi Agama dan Pendidikan ) Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Alamat kampus : jalan A Yani Tromol Pos 1 Pabelan kartasura Surakarta
Untuk mengatasi hal itulah pemerintah, melalui komite reforemasi Pendidikan, merancang UU Sisdiknas yang baru, dan kontroversial. Hal ini misalnya dalam pasal 13 ayat (1) huruf a) menyebutkan : setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama disemua jenjang dan jenis pendidikan..
Konsekwensinya, lembaga pendidikan islam, bila siswanya ada yang beragama Kristen, Hindu atau Budha harus menyediakan guru agama yang seagama. Begitu juga lembaga pendidikan Katolik bila ada siswanya yang beragama Islam, harus menyediakan guru agama yang seiman pula. Bila di kaji lebih jauh, sebenarnya hal ini adalah sesuatu yang positif. Sejak dini siswa di perkenalkan kepada nilai nilai pluralisme dan toleransi sesama umat beragama. Terjadinya konflik bernuansakan agama salah satu penyeabnya adalah tidak diperkenalkan nilai pluralisme keagamaan sejak dini. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk, dengan keragaman suku, budaya, agama dan bahasa. Hal ini bisa menjadi potensi, tetapi juga hal yang kontraproduktif jika tak ditangani dengan benar. Usaha usaha kearah tersebut salah satunya melalui penanaman nilai keagamaan yang benar mulai dari lingkup pendidikan dasar hingga tinggi. Dari itu pendidikan agama yang tepat, disampaikan oleh orang yang tepat (guru yang seiman) merupakan conditio sine qua non. Hal ini karena : pertama, pendidikan agama bukanlah masalah penyapaian pesan pesan verbal semata, yang cukup disampaikan pada aspek kognitif, tetapi lebih pada dimensi yang lebih mandasar dan hakiki, yaitu transfer of value, tertanamnya nilai ajaran keimanan agama dalam diri peserta didik. Kedua, adanya kompetensi dan keteladanan bagi pendidik agama bila ia juga pemeluk agama tersebut. Pendidik seiman ini terutama, menurut hemat penulis, di tujukan pada pendidikan dasar dan menengah. Beda halnya kalangan perguruan tinggi, seperti jurusan theologi, yang mempelajari perbandingan agama disampaikan oleh orang yang beda agama tetapi memiliki otoritas di bidangnya.
Kontroversi lainya adalah ideologi kapitalis dan eksklusifisme pendidikan. Dalam pasal 5 ayat 6 di nyatakan: pendidikan diselenggarakan berdasarkan otonomi, akuntabilitas publik dan jaminan mutu. Isu yang di angkat dalam padsal nini memang bagus. Idealnya tiap sekolah menerapkan standard mutu yang ketat seperti penerapan managemen mutu terpadu (total quality management). Semangat kapitalime dan liberalisasi pendidikan juga nampak dalam usaha privatisasi Perguruan Tinggi Negeri menjadi badan hukum (pasal 46 ayat 2, masuknya lembaga pendidikan asing di indonesia (pasal 56 ayat 1). Demikain juga mengenai pemukaan kelas jauh (pasal 14 ayat 2 dan 27 ayat 1-3) yang di tujukan bagi kaum elit tetapi patut di pertanyakan kualitasnya. Pengadaan kelas jauh yang marak akhir akhir ini di eberapa perguruan tinggi pernah di hujat oleh masyarakat dan menteri pendidikan Nasional Malik Fajar. Demikian pula nasib lembaga pendidikan yang di kelola pihak swasta yang tak jelas eksistensinya, karena ¥hampir tak ada satu pasal yang mengatur keberadaan dan tanggung jawab negara terhadap sekolah swasta tersebut.
Apakah semua kewajiban lembaga pendidikan swasta di bebankan kepada masyarakat, sedangkan pemndidikan adalah hak warga negara? RUU Sisdiknas yang memuat pengajaran agama oleh guru yang seiman, merupakan hal yang patut kita dukung. Diharapkan dengan penanaman nilai pluralisme dan toleransi sejak dini dapat mengurangi akar konflik yang bernuansa keagamaan. Peserta didik menjadi lebih mampu dalam menghadapi perbedaan pendapat yang timbul dari beda agama. Dan penghormatan ini akan terus dibawanya hingga ia dewasa. Namun dalam hal liberalisasi dan semangat kapitalisme lembaga pendidikan, perlu di cermati lebih jauh konsekwensi logis dan dampak negatif yang akan timbul terutama bagi kalangan tak mampu. Jika memang pendidikan adalah hak warga negara, maka sudah semestinya pemerintah mengusahakan pendidikan murah bagi rakyat, bukan sebaliknya. Bila memang demikian, pertanyaannya adalah sudah siapkah kalangan pendidik di negeri ini untuk menghadapai tuntutan RUU yang --dalam beberapa pasal-- tak realistis ini?
Mahasiswa Tarbiyah dan koordinator HISAPend (Himpunan Studi Agama dan Pendidikan ) Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta
Alamat kampus : jalan A Yani Tromol Pos 1 Pabelan kartasura Surakarta
MENGENAL PENDIDIKAN NAHDHATUL ULAMA
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara sederhana tentang kondisi pendidikan di bawah naungan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangan serta problem-problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Dalam sejarahnya, keberadaan organisasi NU memang tidak lepas dari sejarah pendidikan nusantara di negeri ini. Terdapat visi dan misi khusus yang diusung oleh NU dalam pendirian organisasinya dan beragam lembaga yang ada di bawah naungannya. Visi tersebut adalah ajaran Aswaja dan misinya adalah pemberdayaan umat. Pengejawantahan visi dan misi tersebut dilakukan melalui media pendidikan, dakwah dan beragam aktualisasi diri lain dengan sarana lembaga-lembaga yang tersedia. Dalam hal pendidikan, sementara ini NU tidak tertandingi dari aspek kuantitas. Sementara dari aspek kualitas, pendidikan NU masih tertantang untuk terus ditingkatkan keberadaannya. Dalam perjalanannya, pendidikan NU memang tidak steril dari beragam masalah. Salah satu masalah yang masih melekat adalah mengenai SDM para pendidiknya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM melalui beragam jalan, misalnya, pelatihan, rekomendasi sekolah, dan sejenisnya, perlu dilakukan oleh NU dan berbagai lembaga yang ada di bawah naungannya.
Keynote: Sejarah, Problem & Solusi Pendidikan NU
Pendahuluan
Mengenal Nahdhatul Ulama (baca: NU) dalam konteks pendidikan merupakan hal yang menarik. Ini karena sebuah kesadaran bahwa NU menaungi beragam jenis pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kuantitas pendidikan di bawah naungan NU (Ma'arif) tidak terbantahkan banyaknya. Meski demikian, dalam hal kualitas, keberadaan pendidikan di bawah naungan NU tetap harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.
Banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU berbanding lurus dengan jumlah umat NU yang mayoritas di negeri ini. Hal itu yang kemudian menuntut disediakannya lembaga-lembaga pendidikan yang dapat dijadikan media belajar dan pengembangan bagi umat NU. NU perlu mengkoordinasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya, mengingat ada ciri khusus yang harus ada dalam materi pelajaran di lembaga pendidikan NU, yaitu materi Aswaja (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Materi ini tidak mesti diberikan di lembaga pendidikan di luar naungan NU.
Lebih lanjut, artikel ini akan mengulas eksistensi pendidikan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta beragam problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Bagaimanapun tulisan ini hanya secercah kata untuk melukiskan keberadaan pendidikan NU secara sekilas. Untuk melihat dan mengenal serta memahami pendidikan NU yang sebenarnya haruslah melalui observasi dan kajian serta eksplorasi yang lebih mendalam melalui beragam metode dan sumber yang tersedia.
Sejarah Pendidikan Nahdhatul Ulama
Sejarah pergerakan NU sebenarnya adalah sejarah pendidikan nusantara. Pohon organisasi NU sangat rimbun oleh lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, majelis taklim, diniyyah, madrasah/ sekolah dan perguruan tinggi. Dalam hal pendidikan, NU merupakan salah satu lokomotif pembaharuan pendidikan. Setahun setelah berdirinya, persisnya pada Muktamar NU ke-2 (1927), Muktamirin mengagendakan penggalangan dana secara nasional untuk mendirikan dan membangun madrasah dan sekolah. Pada Muktamar NU ke-3 (1928), elite NU memprakarsai gerakan peduli pendidikan dengan mengajak para Muktamirin untuk mengunjungi pesantren-pesantren besar seperti Tambak Beras yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah, Denanyar yang dipimpin oleh KH. Bisri Syamsuri, dan Nganjuk yang dipimpin oleh K. Pathudin Seror Putih.
Pada Muktamar NU ke-4 (1929), panitia Muktamar merespon kecenderungan naiknya kuantitas dan kualitas pendidikan yang mendorong para Muktamirin sepakat untuk membentuk wadah khusus yang menangani bidang pendidikan yang bernama Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) yang diketuai oleh Ustadz Abdullah Ubaid, waktu itu disebut presiden. Pada perkembangan selanjutnya, terbentuklah Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif NU (LPMNU) pada Muktamar NU ke-20 (1959) di Jakarta.
Dari arena Muktamar ke Muktamar, hingga Muktamar NU ke-30 (1999) di Kediri, Lirboyo, Jawa Timur, NU tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai mainstream (pemikiran utama). Munas dan Konbes NU tanggal 25-28 Juli 2002 di Pondok Gede Jakarta menghasilkan â?oTaushiyah Pondok Gede Tahun 2002â?� yang mencoba mempertegas kembali posisi bidang pendidikan untuk menjadi prioritas program NU. Untuk menafsirkan lebih rinci, tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 22-25 Agustus 2002 di Kawasan Puncak Batu Malang Jawa Timur, diselenggarakan Rapat Kerja LPMNU dan Musyawarah Kerja Perguruan Tinggi NU. Di forum tersebut, NU kembali mematangkan format, strategi dan guidlines (garis panduan) pengembangan pendidikan di lingkungan NU.
Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. Para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuâ?"sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Pada perkembangan selanjutnya, kira-kira setelah kemerdekaan, terjadi pengembangan model pendidikan di pesantren. Hal ini berawal dari realitas bahwa tidak semua santri yang keluar dari pesantren itu mampu menjadi kiai, sementara mereka tetap membutuhkan ranah pendidikan, akhirnya mereka mendirikan sekolah-sekolah di kampung yang bernama madrasah. Jadi madrasah itu sebenarnya keberlanjutan dari pesantren. Di madrasah, materi keilmuan yang diajarkan â?"pada awalnya- adalah sama dengan yang ada di pesantren, bedanya kiai tidak berada dalam lingkup madarasah, tidak seperti pesantren yang memiliki ciri-ciri; ada santri, kitab kuning, kiai, pondokan, dan masjid.
Dalam konteks pendidikan NU, sistem pendidikan pesantren yang telah lama melembaga bagi masyarakat Islam nusantara tidak bisa dilupakan. Keberadaan NU hingga saat ini selalu ditopang oleh pesantren. Dari pesantren basis kekuatan NU dibangun dengan banyak melahirkan para ulama dan kiai, yang kemudian membentuk jamâ?Tiyah NU dan berjuang di dalamnya.
Pondok pesantren di Indonesia memang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda pada 1831, di Jawa terdapat tidak kurang dari 1.853 buah pesantren dengan jumlah santri tidak kurang dari 16.500 orang. Suatu survey yang diselenggarakan kantor Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa Jepang pada 1942, jumlah pesantren bertambah menjadi 1.871 buah, jumlah tersebut belum ditambah dengan pesantren di luar Jawa dan pesantren-pesantren kecil. Pada masa kemerdekaan jumlah pesantren terus bertambah. Berdasarkan laporan Departemen Agama RI pada 2001, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 12.817 buah.
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren terhambat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia untuk menjajah. Hal ini terjadi karena pesantren bersikap non kooperatif bahkan mengadakan konfrontasi terhadap penjajah. Akibat dari sikap tersebut, maka pemerintah kolonial ketika itu mengadakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap pesantren. Setelah Indonesia merdeka, pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat. Ekspansi pesantren juga bisa dilihat dari pertumbuhan pesantren yang semula hanya rural based institusion, kemudian berkembang menjadi pendidikan urban; karena pesantren tumbuh juga di kota-kota besar.
Beberapa pihak memahami bahwa dunia pesantren adalah dimensi yang sulit berubah, dan itu selama ini dianggap sebagai simbol kejumudan (kebekuan) dan kemandegan (stagnasi). Padahal pesantren memiliki dinamika perkembangan yang dinamis, bisa berubah, mempunyai dasar yang kuat untuk ikut mengarahkan & menggerakkan perubahan yang diinginkan, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Demi meminimalisasi problem pendidikan pesantren, dibutuhkan keberanian diri untuk melakukan rekonstruksi dalam artian positif, yakni membangun pesantren berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pendidikan pesantren bukan berarti merombak seluruh sistem yang ada yang berakibat hilangnya jati diri pesantren. Rekonstruksi tersebut tidak harus merubah orientasi atau mereduksi orientasi dan idealisme pesantren sebagai lembaga â?otafaqqul fiddinâ?� dalam pengertian yang luas; juga tidak perlu mengorbankan nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, kemandirian dan optimisme.
Jadi keberadaan pendidikan di lingkungan NU â?"sebelum madrasah- adalah pesantren. Saat ini pendidikan pesantren berada dalam naungan NU, yang penanganannya dipasrahkan pada Lajnah RMI (Lembaga Rabithah Maâ?Tahid Islamiyah), sedangkan pendidikan madrasah berada dalam naungan NU, yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif (LPM).
NU adalah organisasi sosial keagamaan yang berusaha mewadahi kegiatan ulama dan umat Islam Indonesia yang berfaham aswaja untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya agar Islam diamalkan menurut faham aswaja, dengan menganut salah satu mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâ?Ti dan Hanbali di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam menurut faham aswaja. Seperti dipaparkan di bagian depan, bahwa sebagai perangkat yang bertanggung jawab menangani pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran adalah LP Ma'arif. LP Ma'arif yang memiliki peran sangat strategis, secara resmi baru berdiri tanggal 21 Syaâ?Tban 1380 H. bertepatan dengan tanggal 7 februari 1961. Tugas utama LP Ma'arif adalah membina, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, serta pendidikan non formal, seperti kursus-kursus dan pelatihan keterampilan.
Pada era 70-80-an, pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Terdapat pergeseran cukup esensial, kalau dulu orang mondok sambil sekolah, tapi sekarang karena di dalam pesantren ada kurikulum pendidikan pemerintah, maka orang sekolah sambil mondok. Jadi mondok sekarang bukan menjadi sesuatu yang mayor tetapi minor. Itulah yang menyebabkan perubahan fenomena kehidupan (khususnya pendidikan) yang terjadi di lingkungan NU. Pendidikan NU mempunyai dua ciri yang esensial; 1). Alâ?Tiâ?Ttimad alannafsi (berdikari), dan 2). Fil Ijtimaâ?Tiyah (memasyarakat), artinya dihidupi oleh masyarakat. Madrasah atau pesantren itu didirikan oleh masyarakat dan dibiayai sendiri oleh masyarakat. Ketika masyarakat mau belajar atau mau menyekolahkan anaknya di pesantren atau madrasah, mereka hanya ditunjukkan tempatnya oleh kiai, kemudian mereka membangun kamar sendiri. Hal itu sekarang bergeser, pesantren atau madrasah tidak berdikari, mereka juga mencari sumbangan ke pemerintah. Wali santri sekarang tidak otomatis menyumbang kecuali ada tarikan dari pihak sekolah. Jadi tidak ada kesukarelaan seperti dulu, kalau wali santri menitipkan anaknya ke pesantren maka bangunan pesantren menjadi tanggung jawab wali santri.
Untuk lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) di NU, penanganannya telah diserahkan kepada LP Maâ?Tarif. LP Ma'arif sebagai garda depan yang ikut menentukan wajah SDM NU, sering tidak terlibat langsung dalam proses kependidikan Islam di pondok pesantren baik yang formal seperti madrasah/ sekolah maupun non formal seperti pesantren. Semua kegiatan di pondok pesantren dikelola langsung oleh kiai atau yayasan yang sengaja dibentuk untuk itu.
Posisi LP Ma'arif terhadap madrasah dan sekolah yang ada di pondok pesantren hanya sebatas koordinasi, bukan komando. Koordinasi yang dimaksud adalah menyangkut hal-hal yang tidak prinsip, misalnya ajakan ikut serta mensukseskan pekan olag raga dan seni (Porseni), bukan dalam soal proses belajar mengajar. Kewenangan LP Ma'arif pada lembaga kependidikan di pondok pesantren tidak berfungsi sepenuhnya, bukan terjadi secara kebetulan, tetapi berlatar belakang sosial kultural yang ada di masyarakat NU.
Bruinessen menyatakan bahwa NU merupakan organisasi yang sangat terdesentralisasi. Mengingat warganya suka memiliki rasa kemandirian (kebebasan) yang sangat tinggi yang diwarisi dari para kiai, yang lepas dari struktur organisasi, tetapi di sisi lain memiliki pengaruh dan menjadi penyangga moral NU. Dengan berdasar pada pengaruh yang dimiliki, para kiai sering merasa dapat ikut mengatur jalannya organisasi, bahkan kadang-kadang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan lain, termasuk aturan main yang telah disepakati bersama.
Di dalam masyarakat berkultur NU, baik dalam bentuk organisasinya (jamâ?Tiyah) maupun kelompok paguyubannya (jamaâ?Tah) terdapat semacam pembagian kelas, yaitu kelas kiai (ulama) yang berperan sebagai guru dan pendapatnya hampir tidak terbantahkan dan kelas pengikut. Hubungan antara pengikut dan pimpinan jamaâ?Tah (kiai) memiliki intimitas yang tinggi, dalam pengertian posisi kiai sebagai penentu dan pengikut sebagai yang ditentukan. Para fungsionaris LP Ma'arif baik di tingkat pusat maupun daerah kebanyakan terdiri dari kelas pengikut. Wajar apabila kemudian banyak kasus tentang kebijaksanaan pendidikan dan pengajaran dikendalikan tidak hanya oleh Ma'arif, tetapi juga dipengaruhi oleh individu ulama atau kiai. Pengaruh kiai kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan Ma'arif.
Dengan demikian wajar apabila sekolah/ madrasah di lingkungan NU terkesan seperti dipimpin oleh empat (4) institusi secara bersamaan, yaitu (1) Ma'arif sebagai mandataris jamâ?Tiyah NU yang diberi wewenang di bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Syuriyah yang merupakan kelompok ulama yang merasa memiliki akses untuk mencampuri semua urusan yang menyangkut warga NU, (3) Tanfidziyah yang berperan sebagai pelaksana harian syuriyah, dan (4) Ulama sebagai individu, karena merasa sebagai panutan umat.
Dalam konteks sejarah Indonesia, gerakan ilmiah Islam (pendidikan Islam) banyak diwarnai oleh politik halus kolonial Belanda, yang telah berhasil menyudutkan kaum Muslimin ke suatu sudut pandang yang hanya menekankan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya, dinamisasi keilmuan hanya berkisar pada ulumussyari'ah, tasawuf, ritual formal ubudiyah dan terpaku ke masa lampau, dengan karya ilmuwan yang dinilai sakral (bebas kritik). Sementara di bidang lainnya, mengalami kemandegan dengan latar belakang anggapan bahwa ilmu umum itu semata-mata urusan duniawi. Dari sinilah muncul dikotomi ulumuddin (ilmu-ilmu agama) dan ulumuddunya (ilmu-ilmu dunia), antara madrasah dan sekolah, bahkan antara kitab dan buku.
Komunitas NU termasuk salah satu kelompok Muslim Indonesia yang terkena pengaruh politik halus Belanda dalam bidang kependidikan, sehingga tafaqquh fiddin (pemahaman dalam hal agama) difahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan ulumuddin, dan secara eksklusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman addin (agama) itu sendiri secara utuh. Akibatnya, dinamika ilmiah-pendidikan NU cenderung lemah, meski tidak bisa dibilang mandeg.
Pada saat dinamika ilmiah Islam di Indonesia dicoba digerakkan, yang ditandai dengan munculnya perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta, adanya proyek Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang dilengkapi dengan Ujian Guru Agama (UAG), kemudian adanya SKB Tiga Menteri, maka di kalangan NU, terutama di kalangan pesantren yang merupakan basis lembaga pendidikan NU, bermunculan sistem-sistem madrasi yang sebelumnya tidak begitu tampak.
Potret Pendidikan NU
Pada saat NU belum diresmikan, organisasi yang dibidani para ulama nahdliyin yang bergerak di bidang pendidikan diberi nama â?oNahdlatul Wathonâ?�. NU meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Sekolah NU didirikan dengan dasar niat yang sederhana. Sarananya juga sangat sederhana, sehingga kalau dilihat kondisi pendidikan NU itu terkesan apa adanya. Niat yang sederhana itu kemudian diperbaiki, mengikuti perkembangan pendidikan masa kini; sehingga NU -dalam hal ini Maâ?Tarif- berusaha sekuat tenaga menata sekolah yang sudah demikian banyak untuk bisa menjadi lebih baik. Awalnya memang kebanyakan sekolah Maâ?Tarif itu berdiri atas inisiatif masyarakat, sehingga penanganannya sederhana dan apa adanya. Memang ada beberapa sekolah yang inisiatif pendiriannya berasal dari Maâ?Tarif, bahkan ada lembaga internal NU yang dulu berambisi untuk mengelola sekolah, yakni IPNU cabang, tetapi waktu itu dipertanyakan, apakah bisa lembaga sekelas IPNU mengurusi sekolah?
Sekolah NU-Maâ?Tarif didirikan untuk syiâ?Tar Islam. Oleh karena untuka syiâ?Tar, maka yang penting ramai, dalam artian yang penting sekolahnya berjumlah banyak. Persoalan kualitas nanti dulu dan â?"pada awalnya- tidak begitu dipedulikan. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, sekolah NU-Maâ?Tarif mengikuti kebutuhan sebagaimana keberadaan sekolah pada umumnya. Sekolah pada umumnya mengembangkan potensi pokok yang harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Setelah pemerintahan orde baru muncul dengan program-programnya, dalam rangka merespon modernisasi, maka madrasah-madrasah â?"yang awalnya hanya mengajarkan materi agama sebagaimana di Pesantren- berkembang dengan materi keilmuan umum. Kurikulum madrasah kemudian mengikuti kurikulum pemerintah, bukan merupakan pendidikan agama murni. Di madrasah terdapat keilmuan umum, seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Begitulah awal tumbuh-kembangnya madrasah dan sekarang berkembang sebegitu rupa hingga menjadi berjenis tingkatan, mulai TK sampai perguruan tinggi. Meski begitu, ada juga madrasah yang mulai didirikan sampai sekarang hanya memiliki kelas tingkat ibtidaiyah saja.
Dari lembaga-lembaga pendidikan NU-Ma'arif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, hanya di LP Ma'arif Jawa Timur, yang membawahi lebih dari 4000 buah MI, 190 SD, 470 MTs, 325 SMP, 280 MA, 250 SMA, 15 SMEA, 4 STM, dan 15 buah Perguruan Tinggi, yang dapat dikatakan berhasil dalam membina dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk mencapai suatu prestasi. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan misalnya 250 SMA, yang statusnya disamakan ada 7 buah, 80 % dari 250 buah SMA itu statusnya telah diakui. Di samping itu, terdapat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang cukup terkenal, seperi UNISMA, UNSURI, UNDAR Jombang, IKAHA Jombang, Universitas Tri Bakti Kediri, dan sebagainya.
Secara kuantitas, pendidikan NU luar biasa besarnya. Dibanding PGRI, NU unggul dari hal kualitas dan kuantitas. Dibanding Muhammadiyah, sampai taraf SMA, NU unggul dalam hal kualitas dan kuantitas, tetapi di level Perguruan Tinggi, secara kualitas NU â?"sementara ini- kalah dengan Muhammadiyah. Dibanding dengan sekolah Katolik, sementara ini, dalam hal kualitas NU kalah, tetapi dalam hal kuantitas NU tidak terkalahkan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga sekolah Katolik yang gulung tikar. Kebanyakan orang sering silau dengan lembaga pendidikan Muhammadiyah, padahal PW Muhammadiyah (durasi 1987-2002) sering konsultasi dengan PW Maâ?Tarif Jawa Timur (1987-2002).
Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat sendiri, madrasah dan sekolah NU memiliki karakter yang khusus, yaitu karakter masyarakat; diakui sebagai milik masyarakat dan selalu bersatu dengan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Guru-guru madrasah adalah juga guru-guru masyarakat yang tingkah lakunya dinilai, diawasi, dan ditiru oleh masyarakat. Madrasah NU juga merupakan pusat kegiatan masyarakat pada beberapa bidang tertentu, khususnya pada bidang keagamaan.
Masyarakat mendirikan sebuah madrasah dengan dilandasi oleh mental al-iâ?Ttimad alannafsi (percaya pada diri sendiri), tidak menunggu bantuan dari luar. Pada zaman penjajahan, NU tegas-tegas menolak bantuan pemerintah jajahan bagi madrasah dan segala bidang kegiatannya. Sikap mental berdiri di atas kaki sendiri seharusnya dipertahankan dan dikembangkan terus meskipun pada zaman kemerdekaan ini bantuan dari pemerintah nasional tidak ditolak. Sikap ini merupakan modal besar bagi NU, bukan saja dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan hidup madrasah dan sekolah, tetapi juga untuk mempertahankan karakteristik masyarakat, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun menetapkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan cita-citanya.
Di indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan/ jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan swasta 9.624) atau 89,2 % swasta. Jumlah MI 22.799 (berstatus negeri 1.482 dan swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya disentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, secara umum madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
Masyarakat madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya, terutama dalam menghadapi akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat oleh daerah. Misalnya dalam hal penyediaan anggaran pendidikan. Pimpinan Pusat LP NU-Maâ?Tarif telah melayangkan surat kepada Departemen Agama untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa desentralisasi madrasah sudah mendesak diterapkan.
NU-Maâ?Tarif harus meningkatkan dan mengembangkan madrasah dan sekolahnya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh agama dan keharusan sejarah. Penyediaan tenaga, sarana dan fikiran yang lebih besar adalah mutlak adanya. Akan tetapi, di dalam peningkatan semangat dan kesibukan meningkatkan diri itu, tidak boleh diabaikan pemeliharaan sikap mental iâ?Ttimad alannafsi. Dalam berlomba dengan zaman, tidak boleh terjadi erosi (kelongsoran) karakter NU-Maâ?Tarif dengan madrasah dan sekolahnya.
Mulai dari pembenahan madrasah dan sekolah inilah kiranya pendidikan yang diselenggarakan NU-Maâ?Tarif dapat diharapkan fungsi dan peranannya dalam upaya peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki relevansi mutu (bagi pembangunan dan wilayah global) serta berdaya saing (kompetitif). Lebih dari itu, output pendidikan NU-Maâ?Tarif yang bermutu tentu saja akan berpengaruh secara luas pada terciptanya good governance, civil society, dan unit-unit keluarga yang kuat, sehingga NU, bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah, NU turut berpartisipasi dalam beberapa program pemerintah di bidang pendidikan.
Problematika Pendidikan NU
Stigma buruk, kumuh, tidak dikelola dengan baik dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU-Maâ?Tarif kadangkali masih terjadi, bahkan madrasah dituduh sebagai tempat pelatihan teroris. Padahal cita-cita NU-Maâ?Tarif adalah mengelola madrasah sebagai pusat keunggulan; misalnya, dalam hal mental-spiritual atau perilaku yang baik. Madrasah juga diharapkan dapat berperan dalam memobilisasi gerakan publik, menghasilkan lulusan yang bersikap toleran, dan lain sejenisnya, inilah harapan NU-Maâ?Tarif untuk menjadikan madrasah sebagai sekolah unggulan.
Menurut Wary Zen, yang menjadi masalah klasik di dalam lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif adalah persoalan manajemen, koordinasi, pengembangan kreativitas, dan penciptaan inovasi. NU itu miskin inovasi, maka yang dapat dilakukan NU-Maâ?Tarif adalah melakukan pengembangan SDM di kalangan NU-Maâ?Tarif sendiri; baik pengurusnya, kepala sekolahnya, guru-gurunya; misal, disekolahkan oleh NU.
Sementara itu hal yang belum dilakukan adalah dukungan dari NU sendiri, yang sebetulnya punya peran penting. Terutama dari para daâ?Ti di NU. Kenapa daâ?Ti? Oleh karena NU itu tradisional, selama ini mereka memahami bahwa mencari pahala itu hanya melalui pengajian dari para daâ?Ti. Kesadaran mereka untuk mengais pahala besar melalui proses pendidikan kurang begitu tampak. Ini sebenarnya peran daâ?Ti untuk memberikan penyadaran bahwa mencari pahala lewat pendidikan itu juga dianjurkan.
Masyarakat NU kalau mau mengerluarkan uang untuk kiai itu luar biasa, tetapi jika mengeluarkan uang untuk laboratorium, perpustakaan, mereka kurang tergugah. Ini â?"antara lain- menjadi tugas kiai untuk memberikan penyadaran bahwa jariyah (amal yang mengalir) lewat pendidikan itu juga amat besar pahalanya. Ini penting karena selama ini dana umat sering tersalur hanya untuk kepentingan â?"misalnya- masjid, padahal masjidnya sudah banyak yang bagus. Jadi untuk lebih memproporsionalkan amal sebenarnya perlu disebarkan ke bidang-bidang yang selama ini belum banyak tergarap.
Dalam persoalan keilmuan, pendidikan NU-Maâ?Tarif yang memang lebih menekankan keilmuan keagamaan, sering terjebak dalam persoalan dikotomisme keilmuan (agama dan umum); seolah yang lebih penting adalah keilmuan agama dan keilmuan umum dianggap tidak penting, karena tidak dipertanyakan di hari Khisab (perhitungan) nanti. Menurut Aceng Abdul Azis, Jika ditelusuri ke belakang, paradigma â?odikotomi Pendidikanâ?� semakin menonjol karena terlembaganya format struktural birokrasi Pendidikan Nasional (Diknas) dan Pendidikan Agama (Depag), ini akhirnya berpengaruh pada terpeliharanya persepsi dan tradisi pendidikan yang dikotomis agama-umum di Indonesia.
Rupanya fakta itu pula yang berkontribusi besar pada terciptanya setting pendidikan NU hingga sekarang yang berkonsentrasi pada pendidikan pesantren, diniyyah, majlis taâ?Tlim, madrasah dan perguruan tinggi agama, seolah-olah mempertegas jati diri NU sebagai jamâ?Tiyah diniyyah. Padahal dalam tinjauan historis, NU telah mengkritik keras terhadap faham dualisme ilmu tersebut. KH. Wachid Hasyim (Almarhum), misalnya, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia yang dikotomik merupakan warisan penjajah Belanda dan sangat berbahaya bagi umat Islam.
Pendidikan yang dikotomik hanya akan melahirkan ilmuwan-ilmuwan yang tak bermoral dan ulama-ulama yang tak mengenal zamannya. Untuk itulah, secara gigih Wachid Hasyim menyarankan agar setiap lembaga pendidikan mempunyai strategic planning yang mencakup tiga hal: (1) Menggambarkan tujuan dengan sejelas-jelasnya, (2) Menggambarkan cara mencapai tujuan itu, serta (3) Memberikan keyakinan dan cara, bahwa tujuan yang disusun tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Dalam hal organisatoris (kelembagaan), di NU secara personal, orang-orangnya baik dan unggul, tetapi secara organisasi lemah. Ini menunjukkan bahwa tingkat interaksi sosial dan kerja sama di antara orang NU sendiri itu lemah. Hal ini terlihat dari misalnya Dewan Syura NU â?"Sahal Machfudz- PW NU Jatim â?"Ali Maschan- Said Agil Siraj, semuanya doktor bahkan ada yang guru besar, tetapi koordinasi mereka dalam membangun interaksi sosial demi mencapai program bersama tampak lemah, yang kelihatan adalah jalan sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang kuat organisasinya. NU itu seperti pendekar, banyak fragmentasi; misal ada kiai khos, kiai organisasi, kiai kultural, dan lain sebagainya.
Walapun secara organisatoris dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah lebih maju daripada NU, karena memang berdirinya Muhammadiyah (1912) lebih dulu daripada NU (1926); namun secara personal (kualitas SDM) NU tidak ketinggalan bahkan lebih progresif. Hal ini bisa dilihat dari figur-figur semisal Wachid Hasyim, Gus Dur, Ulul Abshar Abdallah, dan lain sebagainya. Berdirinya NU yang lebih kemudian daripada Muhammadiyah bukan berarti NU bersikap reaktif terhadap Muhammadiyah, namun memang berdirinya NU saat itu merupakan kebutuhan yang diharapkan mewadahi kepentingan ulama dan umat manusia secara besar. Kepentingan NU saat itu adalah koordinasi umat Islam dalam rangka menghalau serangan kelompok penyebar bidâ?Tah dan perjuangan mengusir penjajah.
Persoalan krusial yang juga dialami oleh NU (termasuk pendidikan Maâ?Tarif) adalah dokumentasi atau pengarsipan surat-surat atau teks-teks yang sebenarnya amat penting dan berguna bagi lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif sendiri. Oleh karena lemahnya pengarsipan, maka ketika ada yang membutuhkan dokumentasi NU-Maâ?Tarif, pihak administrator lembaga kesulitan memenuhinya. Hal ini sebagaimana dialami penulis ketika mencari data-data penelitian. Di samping itu, para fungsionaris LPM yang terkadang kurang profesional dan terkesan asal-asalan dalam menjalankan kebijakannya.
Patronase kiai (ulama) yang berlebihan di kalangan struktural NU juga menjadi persoalan tersendiri. Kebijakan-kebijakan organisasi yang sudah tertata rapi dan disepakati secara bersama, terkadang luntur dan gugur hanya karena somasi kiai yang bersikap emosional. Di NU, seorang kiai tingkat ranting bisa memisui penmgurus wilayah. Jadi perlu juga membangun kesadaran di kalangan para kiai NU. Hal-hal inilah yang menuntut penyelesaian segera dari stakeholders (para pelaku) di lingkungan NU-Maâ?Tarif sendiri.
Secara umum, jenis problematika pendidikan yang dialami NU-Maâ?Tarif di Indonesia tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Persoalan klasok yang rentan dialami, misalnya, persoalan manajemen, kelembagaan, dokumentasi, profesionalisme, dan sejenisnya. Meski berbagai problematika dialami oleh LP NU-Maâ?Tarif, namun harus diakui bahwa dari segi kuantitas LP NU-Maâ?Tarif luar biasa besarnya. Walau begitu, kelembagaan madrasah di bawah naungan NU-Maâ?Tarif, yang melayani pendidikan masyarakat secara massif, yang pada umumnya di selenggarakan secara swakelola memiliki kelemahan-kelemahan yang cukup serius. Kelemahanâ?"kelemahan itu dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah, madrasah/sekolah, dan masyarakat.
Kemungkinan Solusi Problem dan Peningkatan Kualitas Pendidikan NU
Problematika dan kelemahan LP NU-Maâ?Tarif tentu sudah disadari oleh para stakeholders LP NU-Maâ?Tarif sendiri, sehingga berbagai ide dan inovasi coba ditawarkan dalam rangka penyelesaian berbagai problem yang ada. Menurut Wary Zen, LP NU-Maâ?Tarif Jawa Timur pernah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, pelatihan guru dan sebagainya, dalam rangka mencapai profesionalitas. Pelatihan guru juga bermacam-macam, ada yang bentuknya pelatihan guru Aswaja, pelatihan guru bidang studi, pelatihan guru bahasa Arab, dan lain sebagainya. Ada yang bentuknya seritifikasi guru, sebab banyak guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif yang belum punya ijazah guru. Pernah NU-Maâ?Tarif Jawa Timur bekerjasama dengan UNESA untuk melakukan pelatihan sertifikasi guru untuk guru-guru Maâ?Tarif, dan ditemukan di Gresik saja, ada sekitar 9 angkatan (per angkatan 50 guru) yang tidak punya ijazah keguruan. Jadi di Gresik waktu itu ada 450 guru yang tidak pernah sekolah di bidang keguruan.
Hal itu menunjukkan SDM LP NU-Maâ?Tarif di bidang keguruan juga bermasalah, yakni tidak profesional dalam mengajar. Padahal seorang pengajar itu harus profesional. Apalagi sekarang ada undang-undang guru, yang menekankan bahwa seorang guru harus profesional; sehingga amat perlu NU-Maâ?Tarif melakukan pelatihan-pelatihan model sertifikasi guru dalam rangka menunjang keprofesionalan guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif khususnya. Materi pelatihan yang dapat diberikan, misalnya: landasan pendidikan, administrasi pendidikan, supervisi pendidikan, media pembelajaran, metode pembelajaran. Ini perlu untuk mengatasi guru-guru yang tidak punya gelar SPD, SPG, dan sejenisnya.
Penutup
Melihat pemaparan di atas, dapat ditegaskan di sini, bahwa pendidikan NU merupakan sejarah perjalanan panjang yang tidak akan pernah tuntas sampai sekarang bahkan masa yang akan datang. Dalam artian, keberadaannya tetap harus dipertahankan dengan upaya penyelesaian berbagai masalah yang melingkupi dan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Salah satu hal yang mungkin perlu ditekankan untuk dilakukan oleh NU adalah upaya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) kader-kadernya dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, merekomendasi sekolah, dan sejenisnya melalui berbagai sarana dan prasarana yang dimilikinya. Setelah itu memanfaatkannya untuk pengembangan lembaga terutama pendidikan NU ke depan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara sederhana tentang kondisi pendidikan di bawah naungan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangan serta problem-problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Dalam sejarahnya, keberadaan organisasi NU memang tidak lepas dari sejarah pendidikan nusantara di negeri ini. Terdapat visi dan misi khusus yang diusung oleh NU dalam pendirian organisasinya dan beragam lembaga yang ada di bawah naungannya. Visi tersebut adalah ajaran Aswaja dan misinya adalah pemberdayaan umat. Pengejawantahan visi dan misi tersebut dilakukan melalui media pendidikan, dakwah dan beragam aktualisasi diri lain dengan sarana lembaga-lembaga yang tersedia. Dalam hal pendidikan, sementara ini NU tidak tertandingi dari aspek kuantitas. Sementara dari aspek kualitas, pendidikan NU masih tertantang untuk terus ditingkatkan keberadaannya. Dalam perjalanannya, pendidikan NU memang tidak steril dari beragam masalah. Salah satu masalah yang masih melekat adalah mengenai SDM para pendidiknya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM melalui beragam jalan, misalnya, pelatihan, rekomendasi sekolah, dan sejenisnya, perlu dilakukan oleh NU dan berbagai lembaga yang ada di bawah naungannya.
Keynote: Sejarah, Problem & Solusi Pendidikan NU
Pendahuluan
Mengenal Nahdhatul Ulama (baca: NU) dalam konteks pendidikan merupakan hal yang menarik. Ini karena sebuah kesadaran bahwa NU menaungi beragam jenis pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kuantitas pendidikan di bawah naungan NU (Ma'arif) tidak terbantahkan banyaknya. Meski demikian, dalam hal kualitas, keberadaan pendidikan di bawah naungan NU tetap harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.
Banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU berbanding lurus dengan jumlah umat NU yang mayoritas di negeri ini. Hal itu yang kemudian menuntut disediakannya lembaga-lembaga pendidikan yang dapat dijadikan media belajar dan pengembangan bagi umat NU. NU perlu mengkoordinasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya, mengingat ada ciri khusus yang harus ada dalam materi pelajaran di lembaga pendidikan NU, yaitu materi Aswaja (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Materi ini tidak mesti diberikan di lembaga pendidikan di luar naungan NU.
Lebih lanjut, artikel ini akan mengulas eksistensi pendidikan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta beragam problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Bagaimanapun tulisan ini hanya secercah kata untuk melukiskan keberadaan pendidikan NU secara sekilas. Untuk melihat dan mengenal serta memahami pendidikan NU yang sebenarnya haruslah melalui observasi dan kajian serta eksplorasi yang lebih mendalam melalui beragam metode dan sumber yang tersedia.
Sejarah Pendidikan Nahdhatul Ulama
Sejarah pergerakan NU sebenarnya adalah sejarah pendidikan nusantara. Pohon organisasi NU sangat rimbun oleh lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, majelis taklim, diniyyah, madrasah/ sekolah dan perguruan tinggi. Dalam hal pendidikan, NU merupakan salah satu lokomotif pembaharuan pendidikan. Setahun setelah berdirinya, persisnya pada Muktamar NU ke-2 (1927), Muktamirin mengagendakan penggalangan dana secara nasional untuk mendirikan dan membangun madrasah dan sekolah. Pada Muktamar NU ke-3 (1928), elite NU memprakarsai gerakan peduli pendidikan dengan mengajak para Muktamirin untuk mengunjungi pesantren-pesantren besar seperti Tambak Beras yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah, Denanyar yang dipimpin oleh KH. Bisri Syamsuri, dan Nganjuk yang dipimpin oleh K. Pathudin Seror Putih.
Pada Muktamar NU ke-4 (1929), panitia Muktamar merespon kecenderungan naiknya kuantitas dan kualitas pendidikan yang mendorong para Muktamirin sepakat untuk membentuk wadah khusus yang menangani bidang pendidikan yang bernama Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) yang diketuai oleh Ustadz Abdullah Ubaid, waktu itu disebut presiden. Pada perkembangan selanjutnya, terbentuklah Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif NU (LPMNU) pada Muktamar NU ke-20 (1959) di Jakarta.
Dari arena Muktamar ke Muktamar, hingga Muktamar NU ke-30 (1999) di Kediri, Lirboyo, Jawa Timur, NU tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai mainstream (pemikiran utama). Munas dan Konbes NU tanggal 25-28 Juli 2002 di Pondok Gede Jakarta menghasilkan â?oTaushiyah Pondok Gede Tahun 2002â?� yang mencoba mempertegas kembali posisi bidang pendidikan untuk menjadi prioritas program NU. Untuk menafsirkan lebih rinci, tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 22-25 Agustus 2002 di Kawasan Puncak Batu Malang Jawa Timur, diselenggarakan Rapat Kerja LPMNU dan Musyawarah Kerja Perguruan Tinggi NU. Di forum tersebut, NU kembali mematangkan format, strategi dan guidlines (garis panduan) pengembangan pendidikan di lingkungan NU.
Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. Para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuâ?"sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Pada perkembangan selanjutnya, kira-kira setelah kemerdekaan, terjadi pengembangan model pendidikan di pesantren. Hal ini berawal dari realitas bahwa tidak semua santri yang keluar dari pesantren itu mampu menjadi kiai, sementara mereka tetap membutuhkan ranah pendidikan, akhirnya mereka mendirikan sekolah-sekolah di kampung yang bernama madrasah. Jadi madrasah itu sebenarnya keberlanjutan dari pesantren. Di madrasah, materi keilmuan yang diajarkan â?"pada awalnya- adalah sama dengan yang ada di pesantren, bedanya kiai tidak berada dalam lingkup madarasah, tidak seperti pesantren yang memiliki ciri-ciri; ada santri, kitab kuning, kiai, pondokan, dan masjid.
Dalam konteks pendidikan NU, sistem pendidikan pesantren yang telah lama melembaga bagi masyarakat Islam nusantara tidak bisa dilupakan. Keberadaan NU hingga saat ini selalu ditopang oleh pesantren. Dari pesantren basis kekuatan NU dibangun dengan banyak melahirkan para ulama dan kiai, yang kemudian membentuk jamâ?Tiyah NU dan berjuang di dalamnya.
Pondok pesantren di Indonesia memang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda pada 1831, di Jawa terdapat tidak kurang dari 1.853 buah pesantren dengan jumlah santri tidak kurang dari 16.500 orang. Suatu survey yang diselenggarakan kantor Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa Jepang pada 1942, jumlah pesantren bertambah menjadi 1.871 buah, jumlah tersebut belum ditambah dengan pesantren di luar Jawa dan pesantren-pesantren kecil. Pada masa kemerdekaan jumlah pesantren terus bertambah. Berdasarkan laporan Departemen Agama RI pada 2001, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 12.817 buah.
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren terhambat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia untuk menjajah. Hal ini terjadi karena pesantren bersikap non kooperatif bahkan mengadakan konfrontasi terhadap penjajah. Akibat dari sikap tersebut, maka pemerintah kolonial ketika itu mengadakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap pesantren. Setelah Indonesia merdeka, pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat. Ekspansi pesantren juga bisa dilihat dari pertumbuhan pesantren yang semula hanya rural based institusion, kemudian berkembang menjadi pendidikan urban; karena pesantren tumbuh juga di kota-kota besar.
Beberapa pihak memahami bahwa dunia pesantren adalah dimensi yang sulit berubah, dan itu selama ini dianggap sebagai simbol kejumudan (kebekuan) dan kemandegan (stagnasi). Padahal pesantren memiliki dinamika perkembangan yang dinamis, bisa berubah, mempunyai dasar yang kuat untuk ikut mengarahkan & menggerakkan perubahan yang diinginkan, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Demi meminimalisasi problem pendidikan pesantren, dibutuhkan keberanian diri untuk melakukan rekonstruksi dalam artian positif, yakni membangun pesantren berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pendidikan pesantren bukan berarti merombak seluruh sistem yang ada yang berakibat hilangnya jati diri pesantren. Rekonstruksi tersebut tidak harus merubah orientasi atau mereduksi orientasi dan idealisme pesantren sebagai lembaga â?otafaqqul fiddinâ?� dalam pengertian yang luas; juga tidak perlu mengorbankan nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, kemandirian dan optimisme.
Jadi keberadaan pendidikan di lingkungan NU â?"sebelum madrasah- adalah pesantren. Saat ini pendidikan pesantren berada dalam naungan NU, yang penanganannya dipasrahkan pada Lajnah RMI (Lembaga Rabithah Maâ?Tahid Islamiyah), sedangkan pendidikan madrasah berada dalam naungan NU, yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif (LPM).
NU adalah organisasi sosial keagamaan yang berusaha mewadahi kegiatan ulama dan umat Islam Indonesia yang berfaham aswaja untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya agar Islam diamalkan menurut faham aswaja, dengan menganut salah satu mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâ?Ti dan Hanbali di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam menurut faham aswaja. Seperti dipaparkan di bagian depan, bahwa sebagai perangkat yang bertanggung jawab menangani pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran adalah LP Ma'arif. LP Ma'arif yang memiliki peran sangat strategis, secara resmi baru berdiri tanggal 21 Syaâ?Tban 1380 H. bertepatan dengan tanggal 7 februari 1961. Tugas utama LP Ma'arif adalah membina, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, serta pendidikan non formal, seperti kursus-kursus dan pelatihan keterampilan.
Pada era 70-80-an, pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Terdapat pergeseran cukup esensial, kalau dulu orang mondok sambil sekolah, tapi sekarang karena di dalam pesantren ada kurikulum pendidikan pemerintah, maka orang sekolah sambil mondok. Jadi mondok sekarang bukan menjadi sesuatu yang mayor tetapi minor. Itulah yang menyebabkan perubahan fenomena kehidupan (khususnya pendidikan) yang terjadi di lingkungan NU. Pendidikan NU mempunyai dua ciri yang esensial; 1). Alâ?Tiâ?Ttimad alannafsi (berdikari), dan 2). Fil Ijtimaâ?Tiyah (memasyarakat), artinya dihidupi oleh masyarakat. Madrasah atau pesantren itu didirikan oleh masyarakat dan dibiayai sendiri oleh masyarakat. Ketika masyarakat mau belajar atau mau menyekolahkan anaknya di pesantren atau madrasah, mereka hanya ditunjukkan tempatnya oleh kiai, kemudian mereka membangun kamar sendiri. Hal itu sekarang bergeser, pesantren atau madrasah tidak berdikari, mereka juga mencari sumbangan ke pemerintah. Wali santri sekarang tidak otomatis menyumbang kecuali ada tarikan dari pihak sekolah. Jadi tidak ada kesukarelaan seperti dulu, kalau wali santri menitipkan anaknya ke pesantren maka bangunan pesantren menjadi tanggung jawab wali santri.
Untuk lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) di NU, penanganannya telah diserahkan kepada LP Maâ?Tarif. LP Ma'arif sebagai garda depan yang ikut menentukan wajah SDM NU, sering tidak terlibat langsung dalam proses kependidikan Islam di pondok pesantren baik yang formal seperti madrasah/ sekolah maupun non formal seperti pesantren. Semua kegiatan di pondok pesantren dikelola langsung oleh kiai atau yayasan yang sengaja dibentuk untuk itu.
Posisi LP Ma'arif terhadap madrasah dan sekolah yang ada di pondok pesantren hanya sebatas koordinasi, bukan komando. Koordinasi yang dimaksud adalah menyangkut hal-hal yang tidak prinsip, misalnya ajakan ikut serta mensukseskan pekan olag raga dan seni (Porseni), bukan dalam soal proses belajar mengajar. Kewenangan LP Ma'arif pada lembaga kependidikan di pondok pesantren tidak berfungsi sepenuhnya, bukan terjadi secara kebetulan, tetapi berlatar belakang sosial kultural yang ada di masyarakat NU.
Bruinessen menyatakan bahwa NU merupakan organisasi yang sangat terdesentralisasi. Mengingat warganya suka memiliki rasa kemandirian (kebebasan) yang sangat tinggi yang diwarisi dari para kiai, yang lepas dari struktur organisasi, tetapi di sisi lain memiliki pengaruh dan menjadi penyangga moral NU. Dengan berdasar pada pengaruh yang dimiliki, para kiai sering merasa dapat ikut mengatur jalannya organisasi, bahkan kadang-kadang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan lain, termasuk aturan main yang telah disepakati bersama.
Di dalam masyarakat berkultur NU, baik dalam bentuk organisasinya (jamâ?Tiyah) maupun kelompok paguyubannya (jamaâ?Tah) terdapat semacam pembagian kelas, yaitu kelas kiai (ulama) yang berperan sebagai guru dan pendapatnya hampir tidak terbantahkan dan kelas pengikut. Hubungan antara pengikut dan pimpinan jamaâ?Tah (kiai) memiliki intimitas yang tinggi, dalam pengertian posisi kiai sebagai penentu dan pengikut sebagai yang ditentukan. Para fungsionaris LP Ma'arif baik di tingkat pusat maupun daerah kebanyakan terdiri dari kelas pengikut. Wajar apabila kemudian banyak kasus tentang kebijaksanaan pendidikan dan pengajaran dikendalikan tidak hanya oleh Ma'arif, tetapi juga dipengaruhi oleh individu ulama atau kiai. Pengaruh kiai kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan Ma'arif.
Dengan demikian wajar apabila sekolah/ madrasah di lingkungan NU terkesan seperti dipimpin oleh empat (4) institusi secara bersamaan, yaitu (1) Ma'arif sebagai mandataris jamâ?Tiyah NU yang diberi wewenang di bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Syuriyah yang merupakan kelompok ulama yang merasa memiliki akses untuk mencampuri semua urusan yang menyangkut warga NU, (3) Tanfidziyah yang berperan sebagai pelaksana harian syuriyah, dan (4) Ulama sebagai individu, karena merasa sebagai panutan umat.
Dalam konteks sejarah Indonesia, gerakan ilmiah Islam (pendidikan Islam) banyak diwarnai oleh politik halus kolonial Belanda, yang telah berhasil menyudutkan kaum Muslimin ke suatu sudut pandang yang hanya menekankan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya, dinamisasi keilmuan hanya berkisar pada ulumussyari'ah, tasawuf, ritual formal ubudiyah dan terpaku ke masa lampau, dengan karya ilmuwan yang dinilai sakral (bebas kritik). Sementara di bidang lainnya, mengalami kemandegan dengan latar belakang anggapan bahwa ilmu umum itu semata-mata urusan duniawi. Dari sinilah muncul dikotomi ulumuddin (ilmu-ilmu agama) dan ulumuddunya (ilmu-ilmu dunia), antara madrasah dan sekolah, bahkan antara kitab dan buku.
Komunitas NU termasuk salah satu kelompok Muslim Indonesia yang terkena pengaruh politik halus Belanda dalam bidang kependidikan, sehingga tafaqquh fiddin (pemahaman dalam hal agama) difahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan ulumuddin, dan secara eksklusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman addin (agama) itu sendiri secara utuh. Akibatnya, dinamika ilmiah-pendidikan NU cenderung lemah, meski tidak bisa dibilang mandeg.
Pada saat dinamika ilmiah Islam di Indonesia dicoba digerakkan, yang ditandai dengan munculnya perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta, adanya proyek Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang dilengkapi dengan Ujian Guru Agama (UAG), kemudian adanya SKB Tiga Menteri, maka di kalangan NU, terutama di kalangan pesantren yang merupakan basis lembaga pendidikan NU, bermunculan sistem-sistem madrasi yang sebelumnya tidak begitu tampak.
Potret Pendidikan NU
Pada saat NU belum diresmikan, organisasi yang dibidani para ulama nahdliyin yang bergerak di bidang pendidikan diberi nama â?oNahdlatul Wathonâ?�. NU meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Sekolah NU didirikan dengan dasar niat yang sederhana. Sarananya juga sangat sederhana, sehingga kalau dilihat kondisi pendidikan NU itu terkesan apa adanya. Niat yang sederhana itu kemudian diperbaiki, mengikuti perkembangan pendidikan masa kini; sehingga NU -dalam hal ini Maâ?Tarif- berusaha sekuat tenaga menata sekolah yang sudah demikian banyak untuk bisa menjadi lebih baik. Awalnya memang kebanyakan sekolah Maâ?Tarif itu berdiri atas inisiatif masyarakat, sehingga penanganannya sederhana dan apa adanya. Memang ada beberapa sekolah yang inisiatif pendiriannya berasal dari Maâ?Tarif, bahkan ada lembaga internal NU yang dulu berambisi untuk mengelola sekolah, yakni IPNU cabang, tetapi waktu itu dipertanyakan, apakah bisa lembaga sekelas IPNU mengurusi sekolah?
Sekolah NU-Maâ?Tarif didirikan untuk syiâ?Tar Islam. Oleh karena untuka syiâ?Tar, maka yang penting ramai, dalam artian yang penting sekolahnya berjumlah banyak. Persoalan kualitas nanti dulu dan â?"pada awalnya- tidak begitu dipedulikan. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, sekolah NU-Maâ?Tarif mengikuti kebutuhan sebagaimana keberadaan sekolah pada umumnya. Sekolah pada umumnya mengembangkan potensi pokok yang harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Setelah pemerintahan orde baru muncul dengan program-programnya, dalam rangka merespon modernisasi, maka madrasah-madrasah â?"yang awalnya hanya mengajarkan materi agama sebagaimana di Pesantren- berkembang dengan materi keilmuan umum. Kurikulum madrasah kemudian mengikuti kurikulum pemerintah, bukan merupakan pendidikan agama murni. Di madrasah terdapat keilmuan umum, seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Begitulah awal tumbuh-kembangnya madrasah dan sekarang berkembang sebegitu rupa hingga menjadi berjenis tingkatan, mulai TK sampai perguruan tinggi. Meski begitu, ada juga madrasah yang mulai didirikan sampai sekarang hanya memiliki kelas tingkat ibtidaiyah saja.
Dari lembaga-lembaga pendidikan NU-Ma'arif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, hanya di LP Ma'arif Jawa Timur, yang membawahi lebih dari 4000 buah MI, 190 SD, 470 MTs, 325 SMP, 280 MA, 250 SMA, 15 SMEA, 4 STM, dan 15 buah Perguruan Tinggi, yang dapat dikatakan berhasil dalam membina dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk mencapai suatu prestasi. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan misalnya 250 SMA, yang statusnya disamakan ada 7 buah, 80 % dari 250 buah SMA itu statusnya telah diakui. Di samping itu, terdapat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang cukup terkenal, seperi UNISMA, UNSURI, UNDAR Jombang, IKAHA Jombang, Universitas Tri Bakti Kediri, dan sebagainya.
Secara kuantitas, pendidikan NU luar biasa besarnya. Dibanding PGRI, NU unggul dari hal kualitas dan kuantitas. Dibanding Muhammadiyah, sampai taraf SMA, NU unggul dalam hal kualitas dan kuantitas, tetapi di level Perguruan Tinggi, secara kualitas NU â?"sementara ini- kalah dengan Muhammadiyah. Dibanding dengan sekolah Katolik, sementara ini, dalam hal kualitas NU kalah, tetapi dalam hal kuantitas NU tidak terkalahkan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga sekolah Katolik yang gulung tikar. Kebanyakan orang sering silau dengan lembaga pendidikan Muhammadiyah, padahal PW Muhammadiyah (durasi 1987-2002) sering konsultasi dengan PW Maâ?Tarif Jawa Timur (1987-2002).
Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat sendiri, madrasah dan sekolah NU memiliki karakter yang khusus, yaitu karakter masyarakat; diakui sebagai milik masyarakat dan selalu bersatu dengan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Guru-guru madrasah adalah juga guru-guru masyarakat yang tingkah lakunya dinilai, diawasi, dan ditiru oleh masyarakat. Madrasah NU juga merupakan pusat kegiatan masyarakat pada beberapa bidang tertentu, khususnya pada bidang keagamaan.
Masyarakat mendirikan sebuah madrasah dengan dilandasi oleh mental al-iâ?Ttimad alannafsi (percaya pada diri sendiri), tidak menunggu bantuan dari luar. Pada zaman penjajahan, NU tegas-tegas menolak bantuan pemerintah jajahan bagi madrasah dan segala bidang kegiatannya. Sikap mental berdiri di atas kaki sendiri seharusnya dipertahankan dan dikembangkan terus meskipun pada zaman kemerdekaan ini bantuan dari pemerintah nasional tidak ditolak. Sikap ini merupakan modal besar bagi NU, bukan saja dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan hidup madrasah dan sekolah, tetapi juga untuk mempertahankan karakteristik masyarakat, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun menetapkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan cita-citanya.
Di indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan/ jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan swasta 9.624) atau 89,2 % swasta. Jumlah MI 22.799 (berstatus negeri 1.482 dan swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya disentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, secara umum madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
Masyarakat madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya, terutama dalam menghadapi akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat oleh daerah. Misalnya dalam hal penyediaan anggaran pendidikan. Pimpinan Pusat LP NU-Maâ?Tarif telah melayangkan surat kepada Departemen Agama untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa desentralisasi madrasah sudah mendesak diterapkan.
NU-Maâ?Tarif harus meningkatkan dan mengembangkan madrasah dan sekolahnya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh agama dan keharusan sejarah. Penyediaan tenaga, sarana dan fikiran yang lebih besar adalah mutlak adanya. Akan tetapi, di dalam peningkatan semangat dan kesibukan meningkatkan diri itu, tidak boleh diabaikan pemeliharaan sikap mental iâ?Ttimad alannafsi. Dalam berlomba dengan zaman, tidak boleh terjadi erosi (kelongsoran) karakter NU-Maâ?Tarif dengan madrasah dan sekolahnya.
Mulai dari pembenahan madrasah dan sekolah inilah kiranya pendidikan yang diselenggarakan NU-Maâ?Tarif dapat diharapkan fungsi dan peranannya dalam upaya peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki relevansi mutu (bagi pembangunan dan wilayah global) serta berdaya saing (kompetitif). Lebih dari itu, output pendidikan NU-Maâ?Tarif yang bermutu tentu saja akan berpengaruh secara luas pada terciptanya good governance, civil society, dan unit-unit keluarga yang kuat, sehingga NU, bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah, NU turut berpartisipasi dalam beberapa program pemerintah di bidang pendidikan.
Problematika Pendidikan NU
Stigma buruk, kumuh, tidak dikelola dengan baik dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU-Maâ?Tarif kadangkali masih terjadi, bahkan madrasah dituduh sebagai tempat pelatihan teroris. Padahal cita-cita NU-Maâ?Tarif adalah mengelola madrasah sebagai pusat keunggulan; misalnya, dalam hal mental-spiritual atau perilaku yang baik. Madrasah juga diharapkan dapat berperan dalam memobilisasi gerakan publik, menghasilkan lulusan yang bersikap toleran, dan lain sejenisnya, inilah harapan NU-Maâ?Tarif untuk menjadikan madrasah sebagai sekolah unggulan.
Menurut Wary Zen, yang menjadi masalah klasik di dalam lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif adalah persoalan manajemen, koordinasi, pengembangan kreativitas, dan penciptaan inovasi. NU itu miskin inovasi, maka yang dapat dilakukan NU-Maâ?Tarif adalah melakukan pengembangan SDM di kalangan NU-Maâ?Tarif sendiri; baik pengurusnya, kepala sekolahnya, guru-gurunya; misal, disekolahkan oleh NU.
Sementara itu hal yang belum dilakukan adalah dukungan dari NU sendiri, yang sebetulnya punya peran penting. Terutama dari para daâ?Ti di NU. Kenapa daâ?Ti? Oleh karena NU itu tradisional, selama ini mereka memahami bahwa mencari pahala itu hanya melalui pengajian dari para daâ?Ti. Kesadaran mereka untuk mengais pahala besar melalui proses pendidikan kurang begitu tampak. Ini sebenarnya peran daâ?Ti untuk memberikan penyadaran bahwa mencari pahala lewat pendidikan itu juga dianjurkan.
Masyarakat NU kalau mau mengerluarkan uang untuk kiai itu luar biasa, tetapi jika mengeluarkan uang untuk laboratorium, perpustakaan, mereka kurang tergugah. Ini â?"antara lain- menjadi tugas kiai untuk memberikan penyadaran bahwa jariyah (amal yang mengalir) lewat pendidikan itu juga amat besar pahalanya. Ini penting karena selama ini dana umat sering tersalur hanya untuk kepentingan â?"misalnya- masjid, padahal masjidnya sudah banyak yang bagus. Jadi untuk lebih memproporsionalkan amal sebenarnya perlu disebarkan ke bidang-bidang yang selama ini belum banyak tergarap.
Dalam persoalan keilmuan, pendidikan NU-Maâ?Tarif yang memang lebih menekankan keilmuan keagamaan, sering terjebak dalam persoalan dikotomisme keilmuan (agama dan umum); seolah yang lebih penting adalah keilmuan agama dan keilmuan umum dianggap tidak penting, karena tidak dipertanyakan di hari Khisab (perhitungan) nanti. Menurut Aceng Abdul Azis, Jika ditelusuri ke belakang, paradigma â?odikotomi Pendidikanâ?� semakin menonjol karena terlembaganya format struktural birokrasi Pendidikan Nasional (Diknas) dan Pendidikan Agama (Depag), ini akhirnya berpengaruh pada terpeliharanya persepsi dan tradisi pendidikan yang dikotomis agama-umum di Indonesia.
Rupanya fakta itu pula yang berkontribusi besar pada terciptanya setting pendidikan NU hingga sekarang yang berkonsentrasi pada pendidikan pesantren, diniyyah, majlis taâ?Tlim, madrasah dan perguruan tinggi agama, seolah-olah mempertegas jati diri NU sebagai jamâ?Tiyah diniyyah. Padahal dalam tinjauan historis, NU telah mengkritik keras terhadap faham dualisme ilmu tersebut. KH. Wachid Hasyim (Almarhum), misalnya, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia yang dikotomik merupakan warisan penjajah Belanda dan sangat berbahaya bagi umat Islam.
Pendidikan yang dikotomik hanya akan melahirkan ilmuwan-ilmuwan yang tak bermoral dan ulama-ulama yang tak mengenal zamannya. Untuk itulah, secara gigih Wachid Hasyim menyarankan agar setiap lembaga pendidikan mempunyai strategic planning yang mencakup tiga hal: (1) Menggambarkan tujuan dengan sejelas-jelasnya, (2) Menggambarkan cara mencapai tujuan itu, serta (3) Memberikan keyakinan dan cara, bahwa tujuan yang disusun tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Dalam hal organisatoris (kelembagaan), di NU secara personal, orang-orangnya baik dan unggul, tetapi secara organisasi lemah. Ini menunjukkan bahwa tingkat interaksi sosial dan kerja sama di antara orang NU sendiri itu lemah. Hal ini terlihat dari misalnya Dewan Syura NU â?"Sahal Machfudz- PW NU Jatim â?"Ali Maschan- Said Agil Siraj, semuanya doktor bahkan ada yang guru besar, tetapi koordinasi mereka dalam membangun interaksi sosial demi mencapai program bersama tampak lemah, yang kelihatan adalah jalan sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang kuat organisasinya. NU itu seperti pendekar, banyak fragmentasi; misal ada kiai khos, kiai organisasi, kiai kultural, dan lain sebagainya.
Walapun secara organisatoris dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah lebih maju daripada NU, karena memang berdirinya Muhammadiyah (1912) lebih dulu daripada NU (1926); namun secara personal (kualitas SDM) NU tidak ketinggalan bahkan lebih progresif. Hal ini bisa dilihat dari figur-figur semisal Wachid Hasyim, Gus Dur, Ulul Abshar Abdallah, dan lain sebagainya. Berdirinya NU yang lebih kemudian daripada Muhammadiyah bukan berarti NU bersikap reaktif terhadap Muhammadiyah, namun memang berdirinya NU saat itu merupakan kebutuhan yang diharapkan mewadahi kepentingan ulama dan umat manusia secara besar. Kepentingan NU saat itu adalah koordinasi umat Islam dalam rangka menghalau serangan kelompok penyebar bidâ?Tah dan perjuangan mengusir penjajah.
Persoalan krusial yang juga dialami oleh NU (termasuk pendidikan Maâ?Tarif) adalah dokumentasi atau pengarsipan surat-surat atau teks-teks yang sebenarnya amat penting dan berguna bagi lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif sendiri. Oleh karena lemahnya pengarsipan, maka ketika ada yang membutuhkan dokumentasi NU-Maâ?Tarif, pihak administrator lembaga kesulitan memenuhinya. Hal ini sebagaimana dialami penulis ketika mencari data-data penelitian. Di samping itu, para fungsionaris LPM yang terkadang kurang profesional dan terkesan asal-asalan dalam menjalankan kebijakannya.
Patronase kiai (ulama) yang berlebihan di kalangan struktural NU juga menjadi persoalan tersendiri. Kebijakan-kebijakan organisasi yang sudah tertata rapi dan disepakati secara bersama, terkadang luntur dan gugur hanya karena somasi kiai yang bersikap emosional. Di NU, seorang kiai tingkat ranting bisa memisui penmgurus wilayah. Jadi perlu juga membangun kesadaran di kalangan para kiai NU. Hal-hal inilah yang menuntut penyelesaian segera dari stakeholders (para pelaku) di lingkungan NU-Maâ?Tarif sendiri.
Secara umum, jenis problematika pendidikan yang dialami NU-Maâ?Tarif di Indonesia tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Persoalan klasok yang rentan dialami, misalnya, persoalan manajemen, kelembagaan, dokumentasi, profesionalisme, dan sejenisnya. Meski berbagai problematika dialami oleh LP NU-Maâ?Tarif, namun harus diakui bahwa dari segi kuantitas LP NU-Maâ?Tarif luar biasa besarnya. Walau begitu, kelembagaan madrasah di bawah naungan NU-Maâ?Tarif, yang melayani pendidikan masyarakat secara massif, yang pada umumnya di selenggarakan secara swakelola memiliki kelemahan-kelemahan yang cukup serius. Kelemahanâ?"kelemahan itu dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah, madrasah/sekolah, dan masyarakat.
Kemungkinan Solusi Problem dan Peningkatan Kualitas Pendidikan NU
Problematika dan kelemahan LP NU-Maâ?Tarif tentu sudah disadari oleh para stakeholders LP NU-Maâ?Tarif sendiri, sehingga berbagai ide dan inovasi coba ditawarkan dalam rangka penyelesaian berbagai problem yang ada. Menurut Wary Zen, LP NU-Maâ?Tarif Jawa Timur pernah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, pelatihan guru dan sebagainya, dalam rangka mencapai profesionalitas. Pelatihan guru juga bermacam-macam, ada yang bentuknya pelatihan guru Aswaja, pelatihan guru bidang studi, pelatihan guru bahasa Arab, dan lain sebagainya. Ada yang bentuknya seritifikasi guru, sebab banyak guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif yang belum punya ijazah guru. Pernah NU-Maâ?Tarif Jawa Timur bekerjasama dengan UNESA untuk melakukan pelatihan sertifikasi guru untuk guru-guru Maâ?Tarif, dan ditemukan di Gresik saja, ada sekitar 9 angkatan (per angkatan 50 guru) yang tidak punya ijazah keguruan. Jadi di Gresik waktu itu ada 450 guru yang tidak pernah sekolah di bidang keguruan.
Hal itu menunjukkan SDM LP NU-Maâ?Tarif di bidang keguruan juga bermasalah, yakni tidak profesional dalam mengajar. Padahal seorang pengajar itu harus profesional. Apalagi sekarang ada undang-undang guru, yang menekankan bahwa seorang guru harus profesional; sehingga amat perlu NU-Maâ?Tarif melakukan pelatihan-pelatihan model sertifikasi guru dalam rangka menunjang keprofesionalan guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif khususnya. Materi pelatihan yang dapat diberikan, misalnya: landasan pendidikan, administrasi pendidikan, supervisi pendidikan, media pembelajaran, metode pembelajaran. Ini perlu untuk mengatasi guru-guru yang tidak punya gelar SPD, SPG, dan sejenisnya.
Penutup
Melihat pemaparan di atas, dapat ditegaskan di sini, bahwa pendidikan NU merupakan sejarah perjalanan panjang yang tidak akan pernah tuntas sampai sekarang bahkan masa yang akan datang. Dalam artian, keberadaannya tetap harus dipertahankan dengan upaya penyelesaian berbagai masalah yang melingkupi dan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Salah satu hal yang mungkin perlu ditekankan untuk dilakukan oleh NU adalah upaya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) kader-kadernya dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, merekomendasi sekolah, dan sejenisnya melalui berbagai sarana dan prasarana yang dimilikinya. Setelah itu memanfaatkannya untuk pengembangan lembaga terutama pendidikan NU ke depan.
MENGENAL PENDIDIKAN NAHDHATUL ULAMA
Abstrak:
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara sederhana tentang kondisi pendidikan di bawah naungan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangan serta problem-problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Dalam sejarahnya, keberadaan organisasi NU memang tidak lepas dari sejarah pendidikan nusantara di negeri ini. Terdapat visi dan misi khusus yang diusung oleh NU dalam pendirian organisasinya dan beragam lembaga yang ada di bawah naungannya. Visi tersebut adalah ajaran Aswaja dan misinya adalah pemberdayaan umat. Pengejawantahan visi dan misi tersebut dilakukan melalui media pendidikan, dakwah dan beragam aktualisasi diri lain dengan sarana lembaga-lembaga yang tersedia. Dalam hal pendidikan, sementara ini NU tidak tertandingi dari aspek kuantitas. Sementara dari aspek kualitas, pendidikan NU masih tertantang untuk terus ditingkatkan keberadaannya. Dalam perjalanannya, pendidikan NU memang tidak steril dari beragam masalah. Salah satu masalah yang masih melekat adalah mengenai SDM para pendidiknya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM melalui beragam jalan, misalnya, pelatihan, rekomendasi sekolah, dan sejenisnya, perlu dilakukan oleh NU dan berbagai lembaga yang ada di bawah naungannya.
Keynote: Sejarah, Problem & Solusi Pendidikan NU
Pendahuluan
Mengenal Nahdhatul Ulama (baca: NU) dalam konteks pendidikan merupakan hal yang menarik. Ini karena sebuah kesadaran bahwa NU menaungi beragam jenis pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kuantitas pendidikan di bawah naungan NU (Ma'arif) tidak terbantahkan banyaknya. Meski demikian, dalam hal kualitas, keberadaan pendidikan di bawah naungan NU tetap harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.
Banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU berbanding lurus dengan jumlah umat NU yang mayoritas di negeri ini. Hal itu yang kemudian menuntut disediakannya lembaga-lembaga pendidikan yang dapat dijadikan media belajar dan pengembangan bagi umat NU. NU perlu mengkoordinasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya, mengingat ada ciri khusus yang harus ada dalam materi pelajaran di lembaga pendidikan NU, yaitu materi Aswaja (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Materi ini tidak mesti diberikan di lembaga pendidikan di luar naungan NU.
Lebih lanjut, artikel ini akan mengulas eksistensi pendidikan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta beragam problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Bagaimanapun tulisan ini hanya secercah kata untuk melukiskan keberadaan pendidikan NU secara sekilas. Untuk melihat dan mengenal serta memahami pendidikan NU yang sebenarnya haruslah melalui observasi dan kajian serta eksplorasi yang lebih mendalam melalui beragam metode dan sumber yang tersedia.
Sejarah Pendidikan Nahdhatul Ulama
Sejarah pergerakan NU sebenarnya adalah sejarah pendidikan nusantara. Pohon organisasi NU sangat rimbun oleh lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, majelis taklim, diniyyah, madrasah/ sekolah dan perguruan tinggi. Dalam hal pendidikan, NU merupakan salah satu lokomotif pembaharuan pendidikan. Setahun setelah berdirinya, persisnya pada Muktamar NU ke-2 (1927), Muktamirin mengagendakan penggalangan dana secara nasional untuk mendirikan dan membangun madrasah dan sekolah. Pada Muktamar NU ke-3 (1928), elite NU memprakarsai gerakan peduli pendidikan dengan mengajak para Muktamirin untuk mengunjungi pesantren-pesantren besar seperti Tambak Beras yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah, Denanyar yang dipimpin oleh KH. Bisri Syamsuri, dan Nganjuk yang dipimpin oleh K. Pathudin Seror Putih.
Pada Muktamar NU ke-4 (1929), panitia Muktamar merespon kecenderungan naiknya kuantitas dan kualitas pendidikan yang mendorong para Muktamirin sepakat untuk membentuk wadah khusus yang menangani bidang pendidikan yang bernama Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) yang diketuai oleh Ustadz Abdullah Ubaid, waktu itu disebut presiden. Pada perkembangan selanjutnya, terbentuklah Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif NU (LPMNU) pada Muktamar NU ke-20 (1959) di Jakarta.
Dari arena Muktamar ke Muktamar, hingga Muktamar NU ke-30 (1999) di Kediri, Lirboyo, Jawa Timur, NU tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai mainstream (pemikiran utama). Munas dan Konbes NU tanggal 25-28 Juli 2002 di Pondok Gede Jakarta menghasilkan â?oTaushiyah Pondok Gede Tahun 2002â?� yang mencoba mempertegas kembali posisi bidang pendidikan untuk menjadi prioritas program NU. Untuk menafsirkan lebih rinci, tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 22-25 Agustus 2002 di Kawasan Puncak Batu Malang Jawa Timur, diselenggarakan Rapat Kerja LPMNU dan Musyawarah Kerja Perguruan Tinggi NU. Di forum tersebut, NU kembali mematangkan format, strategi dan guidlines (garis panduan) pengembangan pendidikan di lingkungan NU.
Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. Para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuâ?"sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Pada perkembangan selanjutnya, kira-kira setelah kemerdekaan, terjadi pengembangan model pendidikan di pesantren. Hal ini berawal dari realitas bahwa tidak semua santri yang keluar dari pesantren itu mampu menjadi kiai, sementara mereka tetap membutuhkan ranah pendidikan, akhirnya mereka mendirikan sekolah-sekolah di kampung yang bernama madrasah. Jadi madrasah itu sebenarnya keberlanjutan dari pesantren. Di madrasah, materi keilmuan yang diajarkan â?"pada awalnya- adalah sama dengan yang ada di pesantren, bedanya kiai tidak berada dalam lingkup madarasah, tidak seperti pesantren yang memiliki ciri-ciri; ada santri, kitab kuning, kiai, pondokan, dan masjid.
Dalam konteks pendidikan NU, sistem pendidikan pesantren yang telah lama melembaga bagi masyarakat Islam nusantara tidak bisa dilupakan. Keberadaan NU hingga saat ini selalu ditopang oleh pesantren. Dari pesantren basis kekuatan NU dibangun dengan banyak melahirkan para ulama dan kiai, yang kemudian membentuk jamâ?Tiyah NU dan berjuang di dalamnya.
Pondok pesantren di Indonesia memang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda pada 1831, di Jawa terdapat tidak kurang dari 1.853 buah pesantren dengan jumlah santri tidak kurang dari 16.500 orang. Suatu survey yang diselenggarakan kantor Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa Jepang pada 1942, jumlah pesantren bertambah menjadi 1.871 buah, jumlah tersebut belum ditambah dengan pesantren di luar Jawa dan pesantren-pesantren kecil. Pada masa kemerdekaan jumlah pesantren terus bertambah. Berdasarkan laporan Departemen Agama RI pada 2001, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 12.817 buah.
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren terhambat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia untuk menjajah. Hal ini terjadi karena pesantren bersikap non kooperatif bahkan mengadakan konfrontasi terhadap penjajah. Akibat dari sikap tersebut, maka pemerintah kolonial ketika itu mengadakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap pesantren. Setelah Indonesia merdeka, pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat. Ekspansi pesantren juga bisa dilihat dari pertumbuhan pesantren yang semula hanya rural based institusion, kemudian berkembang menjadi pendidikan urban; karena pesantren tumbuh juga di kota-kota besar.
Beberapa pihak memahami bahwa dunia pesantren adalah dimensi yang sulit berubah, dan itu selama ini dianggap sebagai simbol kejumudan (kebekuan) dan kemandegan (stagnasi). Padahal pesantren memiliki dinamika perkembangan yang dinamis, bisa berubah, mempunyai dasar yang kuat untuk ikut mengarahkan & menggerakkan perubahan yang diinginkan, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Demi meminimalisasi problem pendidikan pesantren, dibutuhkan keberanian diri untuk melakukan rekonstruksi dalam artian positif, yakni membangun pesantren berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pendidikan pesantren bukan berarti merombak seluruh sistem yang ada yang berakibat hilangnya jati diri pesantren. Rekonstruksi tersebut tidak harus merubah orientasi atau mereduksi orientasi dan idealisme pesantren sebagai lembaga â?otafaqqul fiddinâ?� dalam pengertian yang luas; juga tidak perlu mengorbankan nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, kemandirian dan optimisme.
Jadi keberadaan pendidikan di lingkungan NU â?"sebelum madrasah- adalah pesantren. Saat ini pendidikan pesantren berada dalam naungan NU, yang penanganannya dipasrahkan pada Lajnah RMI (Lembaga Rabithah Maâ?Tahid Islamiyah), sedangkan pendidikan madrasah berada dalam naungan NU, yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif (LPM).
NU adalah organisasi sosial keagamaan yang berusaha mewadahi kegiatan ulama dan umat Islam Indonesia yang berfaham aswaja untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya agar Islam diamalkan menurut faham aswaja, dengan menganut salah satu mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâ?Ti dan Hanbali di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam menurut faham aswaja. Seperti dipaparkan di bagian depan, bahwa sebagai perangkat yang bertanggung jawab menangani pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran adalah LP Ma'arif. LP Ma'arif yang memiliki peran sangat strategis, secara resmi baru berdiri tanggal 21 Syaâ?Tban 1380 H. bertepatan dengan tanggal 7 februari 1961. Tugas utama LP Ma'arif adalah membina, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, serta pendidikan non formal, seperti kursus-kursus dan pelatihan keterampilan.
Pada era 70-80-an, pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Terdapat pergeseran cukup esensial, kalau dulu orang mondok sambil sekolah, tapi sekarang karena di dalam pesantren ada kurikulum pendidikan pemerintah, maka orang sekolah sambil mondok. Jadi mondok sekarang bukan menjadi sesuatu yang mayor tetapi minor. Itulah yang menyebabkan perubahan fenomena kehidupan (khususnya pendidikan) yang terjadi di lingkungan NU. Pendidikan NU mempunyai dua ciri yang esensial; 1). Alâ?Tiâ?Ttimad alannafsi (berdikari), dan 2). Fil Ijtimaâ?Tiyah (memasyarakat), artinya dihidupi oleh masyarakat. Madrasah atau pesantren itu didirikan oleh masyarakat dan dibiayai sendiri oleh masyarakat. Ketika masyarakat mau belajar atau mau menyekolahkan anaknya di pesantren atau madrasah, mereka hanya ditunjukkan tempatnya oleh kiai, kemudian mereka membangun kamar sendiri. Hal itu sekarang bergeser, pesantren atau madrasah tidak berdikari, mereka juga mencari sumbangan ke pemerintah. Wali santri sekarang tidak otomatis menyumbang kecuali ada tarikan dari pihak sekolah. Jadi tidak ada kesukarelaan seperti dulu, kalau wali santri menitipkan anaknya ke pesantren maka bangunan pesantren menjadi tanggung jawab wali santri.
Untuk lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) di NU, penanganannya telah diserahkan kepada LP Maâ?Tarif. LP Ma'arif sebagai garda depan yang ikut menentukan wajah SDM NU, sering tidak terlibat langsung dalam proses kependidikan Islam di pondok pesantren baik yang formal seperti madrasah/ sekolah maupun non formal seperti pesantren. Semua kegiatan di pondok pesantren dikelola langsung oleh kiai atau yayasan yang sengaja dibentuk untuk itu.
Posisi LP Ma'arif terhadap madrasah dan sekolah yang ada di pondok pesantren hanya sebatas koordinasi, bukan komando. Koordinasi yang dimaksud adalah menyangkut hal-hal yang tidak prinsip, misalnya ajakan ikut serta mensukseskan pekan olag raga dan seni (Porseni), bukan dalam soal proses belajar mengajar. Kewenangan LP Ma'arif pada lembaga kependidikan di pondok pesantren tidak berfungsi sepenuhnya, bukan terjadi secara kebetulan, tetapi berlatar belakang sosial kultural yang ada di masyarakat NU.
Bruinessen menyatakan bahwa NU merupakan organisasi yang sangat terdesentralisasi. Mengingat warganya suka memiliki rasa kemandirian (kebebasan) yang sangat tinggi yang diwarisi dari para kiai, yang lepas dari struktur organisasi, tetapi di sisi lain memiliki pengaruh dan menjadi penyangga moral NU. Dengan berdasar pada pengaruh yang dimiliki, para kiai sering merasa dapat ikut mengatur jalannya organisasi, bahkan kadang-kadang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan lain, termasuk aturan main yang telah disepakati bersama.
Di dalam masyarakat berkultur NU, baik dalam bentuk organisasinya (jamâ?Tiyah) maupun kelompok paguyubannya (jamaâ?Tah) terdapat semacam pembagian kelas, yaitu kelas kiai (ulama) yang berperan sebagai guru dan pendapatnya hampir tidak terbantahkan dan kelas pengikut. Hubungan antara pengikut dan pimpinan jamaâ?Tah (kiai) memiliki intimitas yang tinggi, dalam pengertian posisi kiai sebagai penentu dan pengikut sebagai yang ditentukan. Para fungsionaris LP Ma'arif baik di tingkat pusat maupun daerah kebanyakan terdiri dari kelas pengikut. Wajar apabila kemudian banyak kasus tentang kebijaksanaan pendidikan dan pengajaran dikendalikan tidak hanya oleh Ma'arif, tetapi juga dipengaruhi oleh individu ulama atau kiai. Pengaruh kiai kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan Ma'arif.
Dengan demikian wajar apabila sekolah/ madrasah di lingkungan NU terkesan seperti dipimpin oleh empat (4) institusi secara bersamaan, yaitu (1) Ma'arif sebagai mandataris jamâ?Tiyah NU yang diberi wewenang di bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Syuriyah yang merupakan kelompok ulama yang merasa memiliki akses untuk mencampuri semua urusan yang menyangkut warga NU, (3) Tanfidziyah yang berperan sebagai pelaksana harian syuriyah, dan (4) Ulama sebagai individu, karena merasa sebagai panutan umat.
Dalam konteks sejarah Indonesia, gerakan ilmiah Islam (pendidikan Islam) banyak diwarnai oleh politik halus kolonial Belanda, yang telah berhasil menyudutkan kaum Muslimin ke suatu sudut pandang yang hanya menekankan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya, dinamisasi keilmuan hanya berkisar pada ulumussyari'ah, tasawuf, ritual formal ubudiyah dan terpaku ke masa lampau, dengan karya ilmuwan yang dinilai sakral (bebas kritik). Sementara di bidang lainnya, mengalami kemandegan dengan latar belakang anggapan bahwa ilmu umum itu semata-mata urusan duniawi. Dari sinilah muncul dikotomi ulumuddin (ilmu-ilmu agama) dan ulumuddunya (ilmu-ilmu dunia), antara madrasah dan sekolah, bahkan antara kitab dan buku.
Komunitas NU termasuk salah satu kelompok Muslim Indonesia yang terkena pengaruh politik halus Belanda dalam bidang kependidikan, sehingga tafaqquh fiddin (pemahaman dalam hal agama) difahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan ulumuddin, dan secara eksklusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman addin (agama) itu sendiri secara utuh. Akibatnya, dinamika ilmiah-pendidikan NU cenderung lemah, meski tidak bisa dibilang mandeg.
Pada saat dinamika ilmiah Islam di Indonesia dicoba digerakkan, yang ditandai dengan munculnya perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta, adanya proyek Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang dilengkapi dengan Ujian Guru Agama (UAG), kemudian adanya SKB Tiga Menteri, maka di kalangan NU, terutama di kalangan pesantren yang merupakan basis lembaga pendidikan NU, bermunculan sistem-sistem madrasi yang sebelumnya tidak begitu tampak.
Potret Pendidikan NU
Pada saat NU belum diresmikan, organisasi yang dibidani para ulama nahdliyin yang bergerak di bidang pendidikan diberi nama â?oNahdlatul Wathonâ?�. NU meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Sekolah NU didirikan dengan dasar niat yang sederhana. Sarananya juga sangat sederhana, sehingga kalau dilihat kondisi pendidikan NU itu terkesan apa adanya. Niat yang sederhana itu kemudian diperbaiki, mengikuti perkembangan pendidikan masa kini; sehingga NU -dalam hal ini Maâ?Tarif- berusaha sekuat tenaga menata sekolah yang sudah demikian banyak untuk bisa menjadi lebih baik. Awalnya memang kebanyakan sekolah Maâ?Tarif itu berdiri atas inisiatif masyarakat, sehingga penanganannya sederhana dan apa adanya. Memang ada beberapa sekolah yang inisiatif pendiriannya berasal dari Maâ?Tarif, bahkan ada lembaga internal NU yang dulu berambisi untuk mengelola sekolah, yakni IPNU cabang, tetapi waktu itu dipertanyakan, apakah bisa lembaga sekelas IPNU mengurusi sekolah?
Sekolah NU-Maâ?Tarif didirikan untuk syiâ?Tar Islam. Oleh karena untuka syiâ?Tar, maka yang penting ramai, dalam artian yang penting sekolahnya berjumlah banyak. Persoalan kualitas nanti dulu dan â?"pada awalnya- tidak begitu dipedulikan. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, sekolah NU-Maâ?Tarif mengikuti kebutuhan sebagaimana keberadaan sekolah pada umumnya. Sekolah pada umumnya mengembangkan potensi pokok yang harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Setelah pemerintahan orde baru muncul dengan program-programnya, dalam rangka merespon modernisasi, maka madrasah-madrasah â?"yang awalnya hanya mengajarkan materi agama sebagaimana di Pesantren- berkembang dengan materi keilmuan umum. Kurikulum madrasah kemudian mengikuti kurikulum pemerintah, bukan merupakan pendidikan agama murni. Di madrasah terdapat keilmuan umum, seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Begitulah awal tumbuh-kembangnya madrasah dan sekarang berkembang sebegitu rupa hingga menjadi berjenis tingkatan, mulai TK sampai perguruan tinggi. Meski begitu, ada juga madrasah yang mulai didirikan sampai sekarang hanya memiliki kelas tingkat ibtidaiyah saja.
Dari lembaga-lembaga pendidikan NU-Ma'arif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, hanya di LP Ma'arif Jawa Timur, yang membawahi lebih dari 4000 buah MI, 190 SD, 470 MTs, 325 SMP, 280 MA, 250 SMA, 15 SMEA, 4 STM, dan 15 buah Perguruan Tinggi, yang dapat dikatakan berhasil dalam membina dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk mencapai suatu prestasi. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan misalnya 250 SMA, yang statusnya disamakan ada 7 buah, 80 % dari 250 buah SMA itu statusnya telah diakui. Di samping itu, terdapat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang cukup terkenal, seperi UNISMA, UNSURI, UNDAR Jombang, IKAHA Jombang, Universitas Tri Bakti Kediri, dan sebagainya.
Secara kuantitas, pendidikan NU luar biasa besarnya. Dibanding PGRI, NU unggul dari hal kualitas dan kuantitas. Dibanding Muhammadiyah, sampai taraf SMA, NU unggul dalam hal kualitas dan kuantitas, tetapi di level Perguruan Tinggi, secara kualitas NU â?"sementara ini- kalah dengan Muhammadiyah. Dibanding dengan sekolah Katolik, sementara ini, dalam hal kualitas NU kalah, tetapi dalam hal kuantitas NU tidak terkalahkan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga sekolah Katolik yang gulung tikar. Kebanyakan orang sering silau dengan lembaga pendidikan Muhammadiyah, padahal PW Muhammadiyah (durasi 1987-2002) sering konsultasi dengan PW Maâ?Tarif Jawa Timur (1987-2002).
Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat sendiri, madrasah dan sekolah NU memiliki karakter yang khusus, yaitu karakter masyarakat; diakui sebagai milik masyarakat dan selalu bersatu dengan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Guru-guru madrasah adalah juga guru-guru masyarakat yang tingkah lakunya dinilai, diawasi, dan ditiru oleh masyarakat. Madrasah NU juga merupakan pusat kegiatan masyarakat pada beberapa bidang tertentu, khususnya pada bidang keagamaan.
Masyarakat mendirikan sebuah madrasah dengan dilandasi oleh mental al-iâ?Ttimad alannafsi (percaya pada diri sendiri), tidak menunggu bantuan dari luar. Pada zaman penjajahan, NU tegas-tegas menolak bantuan pemerintah jajahan bagi madrasah dan segala bidang kegiatannya. Sikap mental berdiri di atas kaki sendiri seharusnya dipertahankan dan dikembangkan terus meskipun pada zaman kemerdekaan ini bantuan dari pemerintah nasional tidak ditolak. Sikap ini merupakan modal besar bagi NU, bukan saja dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan hidup madrasah dan sekolah, tetapi juga untuk mempertahankan karakteristik masyarakat, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun menetapkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan cita-citanya.
Di indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan/ jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan swasta 9.624) atau 89,2 % swasta. Jumlah MI 22.799 (berstatus negeri 1.482 dan swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya disentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, secara umum madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
Masyarakat madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya, terutama dalam menghadapi akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat oleh daerah. Misalnya dalam hal penyediaan anggaran pendidikan. Pimpinan Pusat LP NU-Maâ?Tarif telah melayangkan surat kepada Departemen Agama untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa desentralisasi madrasah sudah mendesak diterapkan.
NU-Maâ?Tarif harus meningkatkan dan mengembangkan madrasah dan sekolahnya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh agama dan keharusan sejarah. Penyediaan tenaga, sarana dan fikiran yang lebih besar adalah mutlak adanya. Akan tetapi, di dalam peningkatan semangat dan kesibukan meningkatkan diri itu, tidak boleh diabaikan pemeliharaan sikap mental iâ?Ttimad alannafsi. Dalam berlomba dengan zaman, tidak boleh terjadi erosi (kelongsoran) karakter NU-Maâ?Tarif dengan madrasah dan sekolahnya.
Mulai dari pembenahan madrasah dan sekolah inilah kiranya pendidikan yang diselenggarakan NU-Maâ?Tarif dapat diharapkan fungsi dan peranannya dalam upaya peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki relevansi mutu (bagi pembangunan dan wilayah global) serta berdaya saing (kompetitif). Lebih dari itu, output pendidikan NU-Maâ?Tarif yang bermutu tentu saja akan berpengaruh secara luas pada terciptanya good governance, civil society, dan unit-unit keluarga yang kuat, sehingga NU, bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah, NU turut berpartisipasi dalam beberapa program pemerintah di bidang pendidikan.
Problematika Pendidikan NU
Stigma buruk, kumuh, tidak dikelola dengan baik dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU-Maâ?Tarif kadangkali masih terjadi, bahkan madrasah dituduh sebagai tempat pelatihan teroris. Padahal cita-cita NU-Maâ?Tarif adalah mengelola madrasah sebagai pusat keunggulan; misalnya, dalam hal mental-spiritual atau perilaku yang baik. Madrasah juga diharapkan dapat berperan dalam memobilisasi gerakan publik, menghasilkan lulusan yang bersikap toleran, dan lain sejenisnya, inilah harapan NU-Maâ?Tarif untuk menjadikan madrasah sebagai sekolah unggulan.
Menurut Wary Zen, yang menjadi masalah klasik di dalam lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif adalah persoalan manajemen, koordinasi, pengembangan kreativitas, dan penciptaan inovasi. NU itu miskin inovasi, maka yang dapat dilakukan NU-Maâ?Tarif adalah melakukan pengembangan SDM di kalangan NU-Maâ?Tarif sendiri; baik pengurusnya, kepala sekolahnya, guru-gurunya; misal, disekolahkan oleh NU.
Sementara itu hal yang belum dilakukan adalah dukungan dari NU sendiri, yang sebetulnya punya peran penting. Terutama dari para daâ?Ti di NU. Kenapa daâ?Ti? Oleh karena NU itu tradisional, selama ini mereka memahami bahwa mencari pahala itu hanya melalui pengajian dari para daâ?Ti. Kesadaran mereka untuk mengais pahala besar melalui proses pendidikan kurang begitu tampak. Ini sebenarnya peran daâ?Ti untuk memberikan penyadaran bahwa mencari pahala lewat pendidikan itu juga dianjurkan.
Masyarakat NU kalau mau mengerluarkan uang untuk kiai itu luar biasa, tetapi jika mengeluarkan uang untuk laboratorium, perpustakaan, mereka kurang tergugah. Ini â?"antara lain- menjadi tugas kiai untuk memberikan penyadaran bahwa jariyah (amal yang mengalir) lewat pendidikan itu juga amat besar pahalanya. Ini penting karena selama ini dana umat sering tersalur hanya untuk kepentingan â?"misalnya- masjid, padahal masjidnya sudah banyak yang bagus. Jadi untuk lebih memproporsionalkan amal sebenarnya perlu disebarkan ke bidang-bidang yang selama ini belum banyak tergarap.
Dalam persoalan keilmuan, pendidikan NU-Maâ?Tarif yang memang lebih menekankan keilmuan keagamaan, sering terjebak dalam persoalan dikotomisme keilmuan (agama dan umum); seolah yang lebih penting adalah keilmuan agama dan keilmuan umum dianggap tidak penting, karena tidak dipertanyakan di hari Khisab (perhitungan) nanti. Menurut Aceng Abdul Azis, Jika ditelusuri ke belakang, paradigma â?odikotomi Pendidikanâ?� semakin menonjol karena terlembaganya format struktural birokrasi Pendidikan Nasional (Diknas) dan Pendidikan Agama (Depag), ini akhirnya berpengaruh pada terpeliharanya persepsi dan tradisi pendidikan yang dikotomis agama-umum di Indonesia.
Rupanya fakta itu pula yang berkontribusi besar pada terciptanya setting pendidikan NU hingga sekarang yang berkonsentrasi pada pendidikan pesantren, diniyyah, majlis taâ?Tlim, madrasah dan perguruan tinggi agama, seolah-olah mempertegas jati diri NU sebagai jamâ?Tiyah diniyyah. Padahal dalam tinjauan historis, NU telah mengkritik keras terhadap faham dualisme ilmu tersebut. KH. Wachid Hasyim (Almarhum), misalnya, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia yang dikotomik merupakan warisan penjajah Belanda dan sangat berbahaya bagi umat Islam.
Pendidikan yang dikotomik hanya akan melahirkan ilmuwan-ilmuwan yang tak bermoral dan ulama-ulama yang tak mengenal zamannya. Untuk itulah, secara gigih Wachid Hasyim menyarankan agar setiap lembaga pendidikan mempunyai strategic planning yang mencakup tiga hal: (1) Menggambarkan tujuan dengan sejelas-jelasnya, (2) Menggambarkan cara mencapai tujuan itu, serta (3) Memberikan keyakinan dan cara, bahwa tujuan yang disusun tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Dalam hal organisatoris (kelembagaan), di NU secara personal, orang-orangnya baik dan unggul, tetapi secara organisasi lemah. Ini menunjukkan bahwa tingkat interaksi sosial dan kerja sama di antara orang NU sendiri itu lemah. Hal ini terlihat dari misalnya Dewan Syura NU â?"Sahal Machfudz- PW NU Jatim â?"Ali Maschan- Said Agil Siraj, semuanya doktor bahkan ada yang guru besar, tetapi koordinasi mereka dalam membangun interaksi sosial demi mencapai program bersama tampak lemah, yang kelihatan adalah jalan sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang kuat organisasinya. NU itu seperti pendekar, banyak fragmentasi; misal ada kiai khos, kiai organisasi, kiai kultural, dan lain sebagainya.
Walapun secara organisatoris dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah lebih maju daripada NU, karena memang berdirinya Muhammadiyah (1912) lebih dulu daripada NU (1926); namun secara personal (kualitas SDM) NU tidak ketinggalan bahkan lebih progresif. Hal ini bisa dilihat dari figur-figur semisal Wachid Hasyim, Gus Dur, Ulul Abshar Abdallah, dan lain sebagainya. Berdirinya NU yang lebih kemudian daripada Muhammadiyah bukan berarti NU bersikap reaktif terhadap Muhammadiyah, namun memang berdirinya NU saat itu merupakan kebutuhan yang diharapkan mewadahi kepentingan ulama dan umat manusia secara besar. Kepentingan NU saat itu adalah koordinasi umat Islam dalam rangka menghalau serangan kelompok penyebar bidâ?Tah dan perjuangan mengusir penjajah.
Persoalan krusial yang juga dialami oleh NU (termasuk pendidikan Maâ?Tarif) adalah dokumentasi atau pengarsipan surat-surat atau teks-teks yang sebenarnya amat penting dan berguna bagi lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif sendiri. Oleh karena lemahnya pengarsipan, maka ketika ada yang membutuhkan dokumentasi NU-Maâ?Tarif, pihak administrator lembaga kesulitan memenuhinya. Hal ini sebagaimana dialami penulis ketika mencari data-data penelitian. Di samping itu, para fungsionaris LPM yang terkadang kurang profesional dan terkesan asal-asalan dalam menjalankan kebijakannya.
Patronase kiai (ulama) yang berlebihan di kalangan struktural NU juga menjadi persoalan tersendiri. Kebijakan-kebijakan organisasi yang sudah tertata rapi dan disepakati secara bersama, terkadang luntur dan gugur hanya karena somasi kiai yang bersikap emosional. Di NU, seorang kiai tingkat ranting bisa memisui penmgurus wilayah. Jadi perlu juga membangun kesadaran di kalangan para kiai NU. Hal-hal inilah yang menuntut penyelesaian segera dari stakeholders (para pelaku) di lingkungan NU-Maâ?Tarif sendiri.
Secara umum, jenis problematika pendidikan yang dialami NU-Maâ?Tarif di Indonesia tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Persoalan klasok yang rentan dialami, misalnya, persoalan manajemen, kelembagaan, dokumentasi, profesionalisme, dan sejenisnya. Meski berbagai problematika dialami oleh LP NU-Maâ?Tarif, namun harus diakui bahwa dari segi kuantitas LP NU-Maâ?Tarif luar biasa besarnya. Walau begitu, kelembagaan madrasah di bawah naungan NU-Maâ?Tarif, yang melayani pendidikan masyarakat secara massif, yang pada umumnya di selenggarakan secara swakelola memiliki kelemahan-kelemahan yang cukup serius. Kelemahanâ?"kelemahan itu dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah, madrasah/sekolah, dan masyarakat.
Kemungkinan Solusi Problem dan Peningkatan Kualitas Pendidikan NU
Problematika dan kelemahan LP NU-Maâ?Tarif tentu sudah disadari oleh para stakeholders LP NU-Maâ?Tarif sendiri, sehingga berbagai ide dan inovasi coba ditawarkan dalam rangka penyelesaian berbagai problem yang ada. Menurut Wary Zen, LP NU-Maâ?Tarif Jawa Timur pernah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, pelatihan guru dan sebagainya, dalam rangka mencapai profesionalitas. Pelatihan guru juga bermacam-macam, ada yang bentuknya pelatihan guru Aswaja, pelatihan guru bidang studi, pelatihan guru bahasa Arab, dan lain sebagainya. Ada yang bentuknya seritifikasi guru, sebab banyak guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif yang belum punya ijazah guru. Pernah NU-Maâ?Tarif Jawa Timur bekerjasama dengan UNESA untuk melakukan pelatihan sertifikasi guru untuk guru-guru Maâ?Tarif, dan ditemukan di Gresik saja, ada sekitar 9 angkatan (per angkatan 50 guru) yang tidak punya ijazah keguruan. Jadi di Gresik waktu itu ada 450 guru yang tidak pernah sekolah di bidang keguruan.
Hal itu menunjukkan SDM LP NU-Maâ?Tarif di bidang keguruan juga bermasalah, yakni tidak profesional dalam mengajar. Padahal seorang pengajar itu harus profesional. Apalagi sekarang ada undang-undang guru, yang menekankan bahwa seorang guru harus profesional; sehingga amat perlu NU-Maâ?Tarif melakukan pelatihan-pelatihan model sertifikasi guru dalam rangka menunjang keprofesionalan guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif khususnya. Materi pelatihan yang dapat diberikan, misalnya: landasan pendidikan, administrasi pendidikan, supervisi pendidikan, media pembelajaran, metode pembelajaran. Ini perlu untuk mengatasi guru-guru yang tidak punya gelar SPD, SPG, dan sejenisnya.
Penutup
Melihat pemaparan di atas, dapat ditegaskan di sini, bahwa pendidikan NU merupakan sejarah perjalanan panjang yang tidak akan pernah tuntas sampai sekarang bahkan masa yang akan datang. Dalam artian, keberadaannya tetap harus dipertahankan dengan upaya penyelesaian berbagai masalah yang melingkupi dan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Salah satu hal yang mungkin perlu ditekankan untuk dilakukan oleh NU adalah upaya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) kader-kadernya dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, merekomendasi sekolah, dan sejenisnya melalui berbagai sarana dan prasarana yang dimilikinya. Setelah itu memanfaatkannya untuk pengembangan lembaga terutama pendidikan NU ke depan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara sederhana tentang kondisi pendidikan di bawah naungan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangan serta problem-problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Dalam sejarahnya, keberadaan organisasi NU memang tidak lepas dari sejarah pendidikan nusantara di negeri ini. Terdapat visi dan misi khusus yang diusung oleh NU dalam pendirian organisasinya dan beragam lembaga yang ada di bawah naungannya. Visi tersebut adalah ajaran Aswaja dan misinya adalah pemberdayaan umat. Pengejawantahan visi dan misi tersebut dilakukan melalui media pendidikan, dakwah dan beragam aktualisasi diri lain dengan sarana lembaga-lembaga yang tersedia. Dalam hal pendidikan, sementara ini NU tidak tertandingi dari aspek kuantitas. Sementara dari aspek kualitas, pendidikan NU masih tertantang untuk terus ditingkatkan keberadaannya. Dalam perjalanannya, pendidikan NU memang tidak steril dari beragam masalah. Salah satu masalah yang masih melekat adalah mengenai SDM para pendidiknya. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM melalui beragam jalan, misalnya, pelatihan, rekomendasi sekolah, dan sejenisnya, perlu dilakukan oleh NU dan berbagai lembaga yang ada di bawah naungannya.
Keynote: Sejarah, Problem & Solusi Pendidikan NU
Pendahuluan
Mengenal Nahdhatul Ulama (baca: NU) dalam konteks pendidikan merupakan hal yang menarik. Ini karena sebuah kesadaran bahwa NU menaungi beragam jenis pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Kuantitas pendidikan di bawah naungan NU (Ma'arif) tidak terbantahkan banyaknya. Meski demikian, dalam hal kualitas, keberadaan pendidikan di bawah naungan NU tetap harus diperjuangkan untuk ditingkatkan.
Banyaknya lembaga pendidikan di bawah naungan NU berbanding lurus dengan jumlah umat NU yang mayoritas di negeri ini. Hal itu yang kemudian menuntut disediakannya lembaga-lembaga pendidikan yang dapat dijadikan media belajar dan pengembangan bagi umat NU. NU perlu mengkoordinasi lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungannya, mengingat ada ciri khusus yang harus ada dalam materi pelajaran di lembaga pendidikan NU, yaitu materi Aswaja (Ahlus Sunnah wal-Jama'ah). Materi ini tidak mesti diberikan di lembaga pendidikan di luar naungan NU.
Lebih lanjut, artikel ini akan mengulas eksistensi pendidikan NU mulai dari sejak berdirinya sampai dengan pertumbuhan dan perkembangannya serta beragam problem yang melingkupi dan kemungkinan solusinya. Bagaimanapun tulisan ini hanya secercah kata untuk melukiskan keberadaan pendidikan NU secara sekilas. Untuk melihat dan mengenal serta memahami pendidikan NU yang sebenarnya haruslah melalui observasi dan kajian serta eksplorasi yang lebih mendalam melalui beragam metode dan sumber yang tersedia.
Sejarah Pendidikan Nahdhatul Ulama
Sejarah pergerakan NU sebenarnya adalah sejarah pendidikan nusantara. Pohon organisasi NU sangat rimbun oleh lembaga-lembaga pendidikan seperti pesantren, majelis taklim, diniyyah, madrasah/ sekolah dan perguruan tinggi. Dalam hal pendidikan, NU merupakan salah satu lokomotif pembaharuan pendidikan. Setahun setelah berdirinya, persisnya pada Muktamar NU ke-2 (1927), Muktamirin mengagendakan penggalangan dana secara nasional untuk mendirikan dan membangun madrasah dan sekolah. Pada Muktamar NU ke-3 (1928), elite NU memprakarsai gerakan peduli pendidikan dengan mengajak para Muktamirin untuk mengunjungi pesantren-pesantren besar seperti Tambak Beras yang dipimpin KH. Wahab Chasbullah, Denanyar yang dipimpin oleh KH. Bisri Syamsuri, dan Nganjuk yang dipimpin oleh K. Pathudin Seror Putih.
Pada Muktamar NU ke-4 (1929), panitia Muktamar merespon kecenderungan naiknya kuantitas dan kualitas pendidikan yang mendorong para Muktamirin sepakat untuk membentuk wadah khusus yang menangani bidang pendidikan yang bernama Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) yang diketuai oleh Ustadz Abdullah Ubaid, waktu itu disebut presiden. Pada perkembangan selanjutnya, terbentuklah Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif NU (LPMNU) pada Muktamar NU ke-20 (1959) di Jakarta.
Dari arena Muktamar ke Muktamar, hingga Muktamar NU ke-30 (1999) di Kediri, Lirboyo, Jawa Timur, NU tetap menjadikan sektor pendidikan sebagai mainstream (pemikiran utama). Munas dan Konbes NU tanggal 25-28 Juli 2002 di Pondok Gede Jakarta menghasilkan â?oTaushiyah Pondok Gede Tahun 2002â?� yang mencoba mempertegas kembali posisi bidang pendidikan untuk menjadi prioritas program NU. Untuk menafsirkan lebih rinci, tak lama setelah itu, tepatnya tanggal 22-25 Agustus 2002 di Kawasan Puncak Batu Malang Jawa Timur, diselenggarakan Rapat Kerja LPMNU dan Musyawarah Kerja Perguruan Tinggi NU. Di forum tersebut, NU kembali mematangkan format, strategi dan guidlines (garis panduan) pengembangan pendidikan di lingkungan NU.
Keberadaan pendidikan di wilayah NU berawal dari keberadaan pesantren. Para kiai pesantren, dahulu kala, ketika pulang dari Timur Tengah ke Indonesia, sebagian besar mendirikan pesantren sebagai institusi pendidikan. Oleh karena pendidikan pesantren, maka keilmuan yang diutamakan adalah keagamaan, khususnya fiqih-hukum-yurisprudensi; dan karena kitab fiqih itu kebanyakan berbahasa Arab, maka untuk memahaminya diperlukan ilmu alat berupa nahwuâ?"sharaf, jadi pesantren mesti memiliki perangkat keilmuan nahwu-sharaf.
Pada perkembangan selanjutnya, kira-kira setelah kemerdekaan, terjadi pengembangan model pendidikan di pesantren. Hal ini berawal dari realitas bahwa tidak semua santri yang keluar dari pesantren itu mampu menjadi kiai, sementara mereka tetap membutuhkan ranah pendidikan, akhirnya mereka mendirikan sekolah-sekolah di kampung yang bernama madrasah. Jadi madrasah itu sebenarnya keberlanjutan dari pesantren. Di madrasah, materi keilmuan yang diajarkan â?"pada awalnya- adalah sama dengan yang ada di pesantren, bedanya kiai tidak berada dalam lingkup madarasah, tidak seperti pesantren yang memiliki ciri-ciri; ada santri, kitab kuning, kiai, pondokan, dan masjid.
Dalam konteks pendidikan NU, sistem pendidikan pesantren yang telah lama melembaga bagi masyarakat Islam nusantara tidak bisa dilupakan. Keberadaan NU hingga saat ini selalu ditopang oleh pesantren. Dari pesantren basis kekuatan NU dibangun dengan banyak melahirkan para ulama dan kiai, yang kemudian membentuk jamâ?Tiyah NU dan berjuang di dalamnya.
Pondok pesantren di Indonesia memang tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat. Berdasarkan laporan pemerintah kolonial Belanda pada 1831, di Jawa terdapat tidak kurang dari 1.853 buah pesantren dengan jumlah santri tidak kurang dari 16.500 orang. Suatu survey yang diselenggarakan kantor Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa Jepang pada 1942, jumlah pesantren bertambah menjadi 1.871 buah, jumlah tersebut belum ditambah dengan pesantren di luar Jawa dan pesantren-pesantren kecil. Pada masa kemerdekaan jumlah pesantren terus bertambah. Berdasarkan laporan Departemen Agama RI pada 2001, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 12.817 buah.
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren terhambat ketika bangsa Eropa datang ke Indonesia untuk menjajah. Hal ini terjadi karena pesantren bersikap non kooperatif bahkan mengadakan konfrontasi terhadap penjajah. Akibat dari sikap tersebut, maka pemerintah kolonial ketika itu mengadakan kontrol dan pengawasan yang ketat terhadap pesantren. Setelah Indonesia merdeka, pesantren tumbuh dan berkembang dengan pesat. Ekspansi pesantren juga bisa dilihat dari pertumbuhan pesantren yang semula hanya rural based institusion, kemudian berkembang menjadi pendidikan urban; karena pesantren tumbuh juga di kota-kota besar.
Beberapa pihak memahami bahwa dunia pesantren adalah dimensi yang sulit berubah, dan itu selama ini dianggap sebagai simbol kejumudan (kebekuan) dan kemandegan (stagnasi). Padahal pesantren memiliki dinamika perkembangan yang dinamis, bisa berubah, mempunyai dasar yang kuat untuk ikut mengarahkan & menggerakkan perubahan yang diinginkan, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Demi meminimalisasi problem pendidikan pesantren, dibutuhkan keberanian diri untuk melakukan rekonstruksi dalam artian positif, yakni membangun pesantren berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pendidikan pesantren bukan berarti merombak seluruh sistem yang ada yang berakibat hilangnya jati diri pesantren. Rekonstruksi tersebut tidak harus merubah orientasi atau mereduksi orientasi dan idealisme pesantren sebagai lembaga â?otafaqqul fiddinâ?� dalam pengertian yang luas; juga tidak perlu mengorbankan nilai-nilai seperti keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah Islamiyah, kemandirian dan optimisme.
Jadi keberadaan pendidikan di lingkungan NU â?"sebelum madrasah- adalah pesantren. Saat ini pendidikan pesantren berada dalam naungan NU, yang penanganannya dipasrahkan pada Lajnah RMI (Lembaga Rabithah Maâ?Tahid Islamiyah), sedangkan pendidikan madrasah berada dalam naungan NU, yang penanganannya diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Maâ?Tarif (LPM).
NU adalah organisasi sosial keagamaan yang berusaha mewadahi kegiatan ulama dan umat Islam Indonesia yang berfaham aswaja untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Tujuannya agar Islam diamalkan menurut faham aswaja, dengan menganut salah satu mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafiâ?Ti dan Hanbali di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai usaha untuk mencapai tujuan tersebut di atas adalah melalui kegiatan pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam menurut faham aswaja. Seperti dipaparkan di bagian depan, bahwa sebagai perangkat yang bertanggung jawab menangani pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran adalah LP Ma'arif. LP Ma'arif yang memiliki peran sangat strategis, secara resmi baru berdiri tanggal 21 Syaâ?Tban 1380 H. bertepatan dengan tanggal 7 februari 1961. Tugas utama LP Ma'arif adalah membina, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah / madrasah-madrasah dari tingkat pendidikan pra sekolah sampai perguruan tinggi, serta pendidikan non formal, seperti kursus-kursus dan pelatihan keterampilan.
Pada era 70-80-an, pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Terdapat pergeseran cukup esensial, kalau dulu orang mondok sambil sekolah, tapi sekarang karena di dalam pesantren ada kurikulum pendidikan pemerintah, maka orang sekolah sambil mondok. Jadi mondok sekarang bukan menjadi sesuatu yang mayor tetapi minor. Itulah yang menyebabkan perubahan fenomena kehidupan (khususnya pendidikan) yang terjadi di lingkungan NU. Pendidikan NU mempunyai dua ciri yang esensial; 1). Alâ?Tiâ?Ttimad alannafsi (berdikari), dan 2). Fil Ijtimaâ?Tiyah (memasyarakat), artinya dihidupi oleh masyarakat. Madrasah atau pesantren itu didirikan oleh masyarakat dan dibiayai sendiri oleh masyarakat. Ketika masyarakat mau belajar atau mau menyekolahkan anaknya di pesantren atau madrasah, mereka hanya ditunjukkan tempatnya oleh kiai, kemudian mereka membangun kamar sendiri. Hal itu sekarang bergeser, pesantren atau madrasah tidak berdikari, mereka juga mencari sumbangan ke pemerintah. Wali santri sekarang tidak otomatis menyumbang kecuali ada tarikan dari pihak sekolah. Jadi tidak ada kesukarelaan seperti dulu, kalau wali santri menitipkan anaknya ke pesantren maka bangunan pesantren menjadi tanggung jawab wali santri.
Untuk lembaga pendidikan formal (sekolah/ madrasah) di NU, penanganannya telah diserahkan kepada LP Maâ?Tarif. LP Ma'arif sebagai garda depan yang ikut menentukan wajah SDM NU, sering tidak terlibat langsung dalam proses kependidikan Islam di pondok pesantren baik yang formal seperti madrasah/ sekolah maupun non formal seperti pesantren. Semua kegiatan di pondok pesantren dikelola langsung oleh kiai atau yayasan yang sengaja dibentuk untuk itu.
Posisi LP Ma'arif terhadap madrasah dan sekolah yang ada di pondok pesantren hanya sebatas koordinasi, bukan komando. Koordinasi yang dimaksud adalah menyangkut hal-hal yang tidak prinsip, misalnya ajakan ikut serta mensukseskan pekan olag raga dan seni (Porseni), bukan dalam soal proses belajar mengajar. Kewenangan LP Ma'arif pada lembaga kependidikan di pondok pesantren tidak berfungsi sepenuhnya, bukan terjadi secara kebetulan, tetapi berlatar belakang sosial kultural yang ada di masyarakat NU.
Bruinessen menyatakan bahwa NU merupakan organisasi yang sangat terdesentralisasi. Mengingat warganya suka memiliki rasa kemandirian (kebebasan) yang sangat tinggi yang diwarisi dari para kiai, yang lepas dari struktur organisasi, tetapi di sisi lain memiliki pengaruh dan menjadi penyangga moral NU. Dengan berdasar pada pengaruh yang dimiliki, para kiai sering merasa dapat ikut mengatur jalannya organisasi, bahkan kadang-kadang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan lain, termasuk aturan main yang telah disepakati bersama.
Di dalam masyarakat berkultur NU, baik dalam bentuk organisasinya (jamâ?Tiyah) maupun kelompok paguyubannya (jamaâ?Tah) terdapat semacam pembagian kelas, yaitu kelas kiai (ulama) yang berperan sebagai guru dan pendapatnya hampir tidak terbantahkan dan kelas pengikut. Hubungan antara pengikut dan pimpinan jamaâ?Tah (kiai) memiliki intimitas yang tinggi, dalam pengertian posisi kiai sebagai penentu dan pengikut sebagai yang ditentukan. Para fungsionaris LP Ma'arif baik di tingkat pusat maupun daerah kebanyakan terdiri dari kelas pengikut. Wajar apabila kemudian banyak kasus tentang kebijaksanaan pendidikan dan pengajaran dikendalikan tidak hanya oleh Ma'arif, tetapi juga dipengaruhi oleh individu ulama atau kiai. Pengaruh kiai kadang-kadang tidak sejalan dengan kebijakan Ma'arif.
Dengan demikian wajar apabila sekolah/ madrasah di lingkungan NU terkesan seperti dipimpin oleh empat (4) institusi secara bersamaan, yaitu (1) Ma'arif sebagai mandataris jamâ?Tiyah NU yang diberi wewenang di bidang pendidikan dan pengajaran, (2) Syuriyah yang merupakan kelompok ulama yang merasa memiliki akses untuk mencampuri semua urusan yang menyangkut warga NU, (3) Tanfidziyah yang berperan sebagai pelaksana harian syuriyah, dan (4) Ulama sebagai individu, karena merasa sebagai panutan umat.
Dalam konteks sejarah Indonesia, gerakan ilmiah Islam (pendidikan Islam) banyak diwarnai oleh politik halus kolonial Belanda, yang telah berhasil menyudutkan kaum Muslimin ke suatu sudut pandang yang hanya menekankan pada kehidupan ukhrawi. Akibatnya, dinamisasi keilmuan hanya berkisar pada ulumussyari'ah, tasawuf, ritual formal ubudiyah dan terpaku ke masa lampau, dengan karya ilmuwan yang dinilai sakral (bebas kritik). Sementara di bidang lainnya, mengalami kemandegan dengan latar belakang anggapan bahwa ilmu umum itu semata-mata urusan duniawi. Dari sinilah muncul dikotomi ulumuddin (ilmu-ilmu agama) dan ulumuddunya (ilmu-ilmu dunia), antara madrasah dan sekolah, bahkan antara kitab dan buku.
Komunitas NU termasuk salah satu kelompok Muslim Indonesia yang terkena pengaruh politik halus Belanda dalam bidang kependidikan, sehingga tafaqquh fiddin (pemahaman dalam hal agama) difahami secara sempit dan terbatas pada apa yang dimaksud dengan ulumuddin, dan secara eksklusif tidak pernah dikorelasikan dengan pemahaman addin (agama) itu sendiri secara utuh. Akibatnya, dinamika ilmiah-pendidikan NU cenderung lemah, meski tidak bisa dibilang mandeg.
Pada saat dinamika ilmiah Islam di Indonesia dicoba digerakkan, yang ditandai dengan munculnya perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) baik negeri maupun swasta, adanya proyek Madrasah Wajib Belajar (MWB) yang dilengkapi dengan Ujian Guru Agama (UAG), kemudian adanya SKB Tiga Menteri, maka di kalangan NU, terutama di kalangan pesantren yang merupakan basis lembaga pendidikan NU, bermunculan sistem-sistem madrasi yang sebelumnya tidak begitu tampak.
Potret Pendidikan NU
Pada saat NU belum diresmikan, organisasi yang dibidani para ulama nahdliyin yang bergerak di bidang pendidikan diberi nama â?oNahdlatul Wathonâ?�. NU meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, bodoh, dan miskin menjadi masyarakat yang maju, sejahtera dan berakhlak mulia.
Sekolah NU didirikan dengan dasar niat yang sederhana. Sarananya juga sangat sederhana, sehingga kalau dilihat kondisi pendidikan NU itu terkesan apa adanya. Niat yang sederhana itu kemudian diperbaiki, mengikuti perkembangan pendidikan masa kini; sehingga NU -dalam hal ini Maâ?Tarif- berusaha sekuat tenaga menata sekolah yang sudah demikian banyak untuk bisa menjadi lebih baik. Awalnya memang kebanyakan sekolah Maâ?Tarif itu berdiri atas inisiatif masyarakat, sehingga penanganannya sederhana dan apa adanya. Memang ada beberapa sekolah yang inisiatif pendiriannya berasal dari Maâ?Tarif, bahkan ada lembaga internal NU yang dulu berambisi untuk mengelola sekolah, yakni IPNU cabang, tetapi waktu itu dipertanyakan, apakah bisa lembaga sekelas IPNU mengurusi sekolah?
Sekolah NU-Maâ?Tarif didirikan untuk syiâ?Tar Islam. Oleh karena untuka syiâ?Tar, maka yang penting ramai, dalam artian yang penting sekolahnya berjumlah banyak. Persoalan kualitas nanti dulu dan â?"pada awalnya- tidak begitu dipedulikan. Akan tetapi pada perkembangan berikutnya, sekolah NU-Maâ?Tarif mengikuti kebutuhan sebagaimana keberadaan sekolah pada umumnya. Sekolah pada umumnya mengembangkan potensi pokok yang harus dimiliki oleh sekolah yang bersangkutan.
Setelah pemerintahan orde baru muncul dengan program-programnya, dalam rangka merespon modernisasi, maka madrasah-madrasah â?"yang awalnya hanya mengajarkan materi agama sebagaimana di Pesantren- berkembang dengan materi keilmuan umum. Kurikulum madrasah kemudian mengikuti kurikulum pemerintah, bukan merupakan pendidikan agama murni. Di madrasah terdapat keilmuan umum, seperti bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan sosial, kewarganegaraan, dan lain sebagainya. Begitulah awal tumbuh-kembangnya madrasah dan sekarang berkembang sebegitu rupa hingga menjadi berjenis tingkatan, mulai TK sampai perguruan tinggi. Meski begitu, ada juga madrasah yang mulai didirikan sampai sekarang hanya memiliki kelas tingkat ibtidaiyah saja.
Dari lembaga-lembaga pendidikan NU-Ma'arif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, hanya di LP Ma'arif Jawa Timur, yang membawahi lebih dari 4000 buah MI, 190 SD, 470 MTs, 325 SMP, 280 MA, 250 SMA, 15 SMEA, 4 STM, dan 15 buah Perguruan Tinggi, yang dapat dikatakan berhasil dalam membina dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga itu untuk mencapai suatu prestasi. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan misalnya 250 SMA, yang statusnya disamakan ada 7 buah, 80 % dari 250 buah SMA itu statusnya telah diakui. Di samping itu, terdapat beberapa Perguruan Tinggi (PT) yang cukup terkenal, seperi UNISMA, UNSURI, UNDAR Jombang, IKAHA Jombang, Universitas Tri Bakti Kediri, dan sebagainya.
Secara kuantitas, pendidikan NU luar biasa besarnya. Dibanding PGRI, NU unggul dari hal kualitas dan kuantitas. Dibanding Muhammadiyah, sampai taraf SMA, NU unggul dalam hal kualitas dan kuantitas, tetapi di level Perguruan Tinggi, secara kualitas NU â?"sementara ini- kalah dengan Muhammadiyah. Dibanding dengan sekolah Katolik, sementara ini, dalam hal kualitas NU kalah, tetapi dalam hal kuantitas NU tidak terkalahkan. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa banyak juga sekolah Katolik yang gulung tikar. Kebanyakan orang sering silau dengan lembaga pendidikan Muhammadiyah, padahal PW Muhammadiyah (durasi 1987-2002) sering konsultasi dengan PW Maâ?Tarif Jawa Timur (1987-2002).
Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat sendiri, madrasah dan sekolah NU memiliki karakter yang khusus, yaitu karakter masyarakat; diakui sebagai milik masyarakat dan selalu bersatu dengan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Guru-guru madrasah adalah juga guru-guru masyarakat yang tingkah lakunya dinilai, diawasi, dan ditiru oleh masyarakat. Madrasah NU juga merupakan pusat kegiatan masyarakat pada beberapa bidang tertentu, khususnya pada bidang keagamaan.
Masyarakat mendirikan sebuah madrasah dengan dilandasi oleh mental al-iâ?Ttimad alannafsi (percaya pada diri sendiri), tidak menunggu bantuan dari luar. Pada zaman penjajahan, NU tegas-tegas menolak bantuan pemerintah jajahan bagi madrasah dan segala bidang kegiatannya. Sikap mental berdiri di atas kaki sendiri seharusnya dipertahankan dan dikembangkan terus meskipun pada zaman kemerdekaan ini bantuan dari pemerintah nasional tidak ditolak. Sikap ini merupakan modal besar bagi NU, bukan saja dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kelangsungan hidup madrasah dan sekolah, tetapi juga untuk mempertahankan karakteristik masyarakat, baik dalam melaksanakan kegiatan maupun menetapkan dan melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan cita-citanya.
Di indonesia terdapat kelembagaan madrasah yang jumlahnya cukup signifikan/ jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772 (berstatus Negeri 577 dan swasta 3.195) atau 84,7 % swasta. Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTs.) sebanyak 10.792 (berstatus Negeri 1.168 dan swasta 9.624) atau 89,2 % swasta. Jumlah MI 22.799 (berstatus negeri 1.482 dan swasta 21.317) atau 93,5 % swasta. Upaya disentralisasi madrasah sebetulnya lebih difokuskan untuk madrasah-madrasah negeri tersebut, sementara madrasah swasta sejak awal memang sudah berada di tengah-tengah masyarakat, beroperasi secara mandiri dan otonom. Artinya, secara umum madrasah telah meluncur di rel otonomi pendidikan.
Masyarakat madrasah banyak yang menyampaikan keluhannya, terutama dalam menghadapi akses otonomi daerah. Berbeda dengan eksistensi sekolah, di beberapa daerah madrasah memang belum diterima secara bulat oleh daerah. Misalnya dalam hal penyediaan anggaran pendidikan. Pimpinan Pusat LP NU-Maâ?Tarif telah melayangkan surat kepada Departemen Agama untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa desentralisasi madrasah sudah mendesak diterapkan.
NU-Maâ?Tarif harus meningkatkan dan mengembangkan madrasah dan sekolahnya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi, merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh agama dan keharusan sejarah. Penyediaan tenaga, sarana dan fikiran yang lebih besar adalah mutlak adanya. Akan tetapi, di dalam peningkatan semangat dan kesibukan meningkatkan diri itu, tidak boleh diabaikan pemeliharaan sikap mental iâ?Ttimad alannafsi. Dalam berlomba dengan zaman, tidak boleh terjadi erosi (kelongsoran) karakter NU-Maâ?Tarif dengan madrasah dan sekolahnya.
Mulai dari pembenahan madrasah dan sekolah inilah kiranya pendidikan yang diselenggarakan NU-Maâ?Tarif dapat diharapkan fungsi dan peranannya dalam upaya peningkatan SDM Indonesia yang berkualitas, memiliki kompetensi, memiliki relevansi mutu (bagi pembangunan dan wilayah global) serta berdaya saing (kompetitif). Lebih dari itu, output pendidikan NU-Maâ?Tarif yang bermutu tentu saja akan berpengaruh secara luas pada terciptanya good governance, civil society, dan unit-unit keluarga yang kuat, sehingga NU, bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi. Untuk itulah, NU turut berpartisipasi dalam beberapa program pemerintah di bidang pendidikan.
Problematika Pendidikan NU
Stigma buruk, kumuh, tidak dikelola dengan baik dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh NU-Maâ?Tarif kadangkali masih terjadi, bahkan madrasah dituduh sebagai tempat pelatihan teroris. Padahal cita-cita NU-Maâ?Tarif adalah mengelola madrasah sebagai pusat keunggulan; misalnya, dalam hal mental-spiritual atau perilaku yang baik. Madrasah juga diharapkan dapat berperan dalam memobilisasi gerakan publik, menghasilkan lulusan yang bersikap toleran, dan lain sejenisnya, inilah harapan NU-Maâ?Tarif untuk menjadikan madrasah sebagai sekolah unggulan.
Menurut Wary Zen, yang menjadi masalah klasik di dalam lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif adalah persoalan manajemen, koordinasi, pengembangan kreativitas, dan penciptaan inovasi. NU itu miskin inovasi, maka yang dapat dilakukan NU-Maâ?Tarif adalah melakukan pengembangan SDM di kalangan NU-Maâ?Tarif sendiri; baik pengurusnya, kepala sekolahnya, guru-gurunya; misal, disekolahkan oleh NU.
Sementara itu hal yang belum dilakukan adalah dukungan dari NU sendiri, yang sebetulnya punya peran penting. Terutama dari para daâ?Ti di NU. Kenapa daâ?Ti? Oleh karena NU itu tradisional, selama ini mereka memahami bahwa mencari pahala itu hanya melalui pengajian dari para daâ?Ti. Kesadaran mereka untuk mengais pahala besar melalui proses pendidikan kurang begitu tampak. Ini sebenarnya peran daâ?Ti untuk memberikan penyadaran bahwa mencari pahala lewat pendidikan itu juga dianjurkan.
Masyarakat NU kalau mau mengerluarkan uang untuk kiai itu luar biasa, tetapi jika mengeluarkan uang untuk laboratorium, perpustakaan, mereka kurang tergugah. Ini â?"antara lain- menjadi tugas kiai untuk memberikan penyadaran bahwa jariyah (amal yang mengalir) lewat pendidikan itu juga amat besar pahalanya. Ini penting karena selama ini dana umat sering tersalur hanya untuk kepentingan â?"misalnya- masjid, padahal masjidnya sudah banyak yang bagus. Jadi untuk lebih memproporsionalkan amal sebenarnya perlu disebarkan ke bidang-bidang yang selama ini belum banyak tergarap.
Dalam persoalan keilmuan, pendidikan NU-Maâ?Tarif yang memang lebih menekankan keilmuan keagamaan, sering terjebak dalam persoalan dikotomisme keilmuan (agama dan umum); seolah yang lebih penting adalah keilmuan agama dan keilmuan umum dianggap tidak penting, karena tidak dipertanyakan di hari Khisab (perhitungan) nanti. Menurut Aceng Abdul Azis, Jika ditelusuri ke belakang, paradigma â?odikotomi Pendidikanâ?� semakin menonjol karena terlembaganya format struktural birokrasi Pendidikan Nasional (Diknas) dan Pendidikan Agama (Depag), ini akhirnya berpengaruh pada terpeliharanya persepsi dan tradisi pendidikan yang dikotomis agama-umum di Indonesia.
Rupanya fakta itu pula yang berkontribusi besar pada terciptanya setting pendidikan NU hingga sekarang yang berkonsentrasi pada pendidikan pesantren, diniyyah, majlis taâ?Tlim, madrasah dan perguruan tinggi agama, seolah-olah mempertegas jati diri NU sebagai jamâ?Tiyah diniyyah. Padahal dalam tinjauan historis, NU telah mengkritik keras terhadap faham dualisme ilmu tersebut. KH. Wachid Hasyim (Almarhum), misalnya, menyatakan bahwa pendidikan Indonesia yang dikotomik merupakan warisan penjajah Belanda dan sangat berbahaya bagi umat Islam.
Pendidikan yang dikotomik hanya akan melahirkan ilmuwan-ilmuwan yang tak bermoral dan ulama-ulama yang tak mengenal zamannya. Untuk itulah, secara gigih Wachid Hasyim menyarankan agar setiap lembaga pendidikan mempunyai strategic planning yang mencakup tiga hal: (1) Menggambarkan tujuan dengan sejelas-jelasnya, (2) Menggambarkan cara mencapai tujuan itu, serta (3) Memberikan keyakinan dan cara, bahwa tujuan yang disusun tersebut dapat tercapai dengan sempurna.
Dalam hal organisatoris (kelembagaan), di NU secara personal, orang-orangnya baik dan unggul, tetapi secara organisasi lemah. Ini menunjukkan bahwa tingkat interaksi sosial dan kerja sama di antara orang NU sendiri itu lemah. Hal ini terlihat dari misalnya Dewan Syura NU â?"Sahal Machfudz- PW NU Jatim â?"Ali Maschan- Said Agil Siraj, semuanya doktor bahkan ada yang guru besar, tetapi koordinasi mereka dalam membangun interaksi sosial demi mencapai program bersama tampak lemah, yang kelihatan adalah jalan sendiri-sendiri. Hal ini berbeda dengan Muhammadiyah yang kuat organisasinya. NU itu seperti pendekar, banyak fragmentasi; misal ada kiai khos, kiai organisasi, kiai kultural, dan lain sebagainya.
Walapun secara organisatoris dapat dikatakan bahwa Muhammadiyah lebih maju daripada NU, karena memang berdirinya Muhammadiyah (1912) lebih dulu daripada NU (1926); namun secara personal (kualitas SDM) NU tidak ketinggalan bahkan lebih progresif. Hal ini bisa dilihat dari figur-figur semisal Wachid Hasyim, Gus Dur, Ulul Abshar Abdallah, dan lain sebagainya. Berdirinya NU yang lebih kemudian daripada Muhammadiyah bukan berarti NU bersikap reaktif terhadap Muhammadiyah, namun memang berdirinya NU saat itu merupakan kebutuhan yang diharapkan mewadahi kepentingan ulama dan umat manusia secara besar. Kepentingan NU saat itu adalah koordinasi umat Islam dalam rangka menghalau serangan kelompok penyebar bidâ?Tah dan perjuangan mengusir penjajah.
Persoalan krusial yang juga dialami oleh NU (termasuk pendidikan Maâ?Tarif) adalah dokumentasi atau pengarsipan surat-surat atau teks-teks yang sebenarnya amat penting dan berguna bagi lembaga pendidikan NU-Maâ?Tarif sendiri. Oleh karena lemahnya pengarsipan, maka ketika ada yang membutuhkan dokumentasi NU-Maâ?Tarif, pihak administrator lembaga kesulitan memenuhinya. Hal ini sebagaimana dialami penulis ketika mencari data-data penelitian. Di samping itu, para fungsionaris LPM yang terkadang kurang profesional dan terkesan asal-asalan dalam menjalankan kebijakannya.
Patronase kiai (ulama) yang berlebihan di kalangan struktural NU juga menjadi persoalan tersendiri. Kebijakan-kebijakan organisasi yang sudah tertata rapi dan disepakati secara bersama, terkadang luntur dan gugur hanya karena somasi kiai yang bersikap emosional. Di NU, seorang kiai tingkat ranting bisa memisui penmgurus wilayah. Jadi perlu juga membangun kesadaran di kalangan para kiai NU. Hal-hal inilah yang menuntut penyelesaian segera dari stakeholders (para pelaku) di lingkungan NU-Maâ?Tarif sendiri.
Secara umum, jenis problematika pendidikan yang dialami NU-Maâ?Tarif di Indonesia tidak jauh berbeda satu dengan yang lain. Persoalan klasok yang rentan dialami, misalnya, persoalan manajemen, kelembagaan, dokumentasi, profesionalisme, dan sejenisnya. Meski berbagai problematika dialami oleh LP NU-Maâ?Tarif, namun harus diakui bahwa dari segi kuantitas LP NU-Maâ?Tarif luar biasa besarnya. Walau begitu, kelembagaan madrasah di bawah naungan NU-Maâ?Tarif, yang melayani pendidikan masyarakat secara massif, yang pada umumnya di selenggarakan secara swakelola memiliki kelemahan-kelemahan yang cukup serius. Kelemahanâ?"kelemahan itu dapat diselesaikan secara bersama antara pemerintah, madrasah/sekolah, dan masyarakat.
Kemungkinan Solusi Problem dan Peningkatan Kualitas Pendidikan NU
Problematika dan kelemahan LP NU-Maâ?Tarif tentu sudah disadari oleh para stakeholders LP NU-Maâ?Tarif sendiri, sehingga berbagai ide dan inovasi coba ditawarkan dalam rangka penyelesaian berbagai problem yang ada. Menurut Wary Zen, LP NU-Maâ?Tarif Jawa Timur pernah menyelenggarakan pelatihan kepala sekolah, pelatihan guru dan sebagainya, dalam rangka mencapai profesionalitas. Pelatihan guru juga bermacam-macam, ada yang bentuknya pelatihan guru Aswaja, pelatihan guru bidang studi, pelatihan guru bahasa Arab, dan lain sebagainya. Ada yang bentuknya seritifikasi guru, sebab banyak guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif yang belum punya ijazah guru. Pernah NU-Maâ?Tarif Jawa Timur bekerjasama dengan UNESA untuk melakukan pelatihan sertifikasi guru untuk guru-guru Maâ?Tarif, dan ditemukan di Gresik saja, ada sekitar 9 angkatan (per angkatan 50 guru) yang tidak punya ijazah keguruan. Jadi di Gresik waktu itu ada 450 guru yang tidak pernah sekolah di bidang keguruan.
Hal itu menunjukkan SDM LP NU-Maâ?Tarif di bidang keguruan juga bermasalah, yakni tidak profesional dalam mengajar. Padahal seorang pengajar itu harus profesional. Apalagi sekarang ada undang-undang guru, yang menekankan bahwa seorang guru harus profesional; sehingga amat perlu NU-Maâ?Tarif melakukan pelatihan-pelatihan model sertifikasi guru dalam rangka menunjang keprofesionalan guru di lingkungan NU-Maâ?Tarif khususnya. Materi pelatihan yang dapat diberikan, misalnya: landasan pendidikan, administrasi pendidikan, supervisi pendidikan, media pembelajaran, metode pembelajaran. Ini perlu untuk mengatasi guru-guru yang tidak punya gelar SPD, SPG, dan sejenisnya.
Penutup
Melihat pemaparan di atas, dapat ditegaskan di sini, bahwa pendidikan NU merupakan sejarah perjalanan panjang yang tidak akan pernah tuntas sampai sekarang bahkan masa yang akan datang. Dalam artian, keberadaannya tetap harus dipertahankan dengan upaya penyelesaian berbagai masalah yang melingkupi dan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Salah satu hal yang mungkin perlu ditekankan untuk dilakukan oleh NU adalah upaya peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) kader-kadernya dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan, merekomendasi sekolah, dan sejenisnya melalui berbagai sarana dan prasarana yang dimilikinya. Setelah itu memanfaatkannya untuk pengembangan lembaga terutama pendidikan NU ke depan.
PENDIDIKAN AGAMA DAN TOLERANSI
A. Pendahuluan
Refleksi tentang lemahnya kepekaan masyarakat untuk membangun toleransi, kebersamaan, khususnya dengan menyadari keberadaan masyarakat yang majemuk, menurut GBHN 1999, diantaranya disebabkan pelajaran yang berorientasi akhlak/moralitas serta pendidikan agama kurang diberikan dalam bentuk latihan-latihan pengamalan untuk menjadi corak kehidupan sehari-hari. Pernyataan di atas disepakati sebelumnya oleh Bachtiar Effendy (2001:276) yang menyatakan bahwa tak jarang dunia pendidikan justru mengembangkan persoalan-persoalan yang dapat memperuncing kerukunan kehidupan antar umat beragama. Senada dengan dua pernyataan di atas, Presiden Megawati (Solo Pos, 18 Mei 2004) menyatakan bahwa pendidikan agama justru mengembangkan sikap fanatisme yang berlebihan sehingga toleransi sangat rendah. Kritik ini memang tidak dapat dipungkiri, karena dalam pendidikan agama selama ini lebih mementingkan ranah kognitif yang dangkal, yaitu sebatas hafalan-hafalan teks tanpa ada pemaknaan realitas. Teks kering inilah yang menggiring para siswa hanya sekedar menjadi robot yang tidak bisa memaknai kehidupan riil di masyarakatnya. Mereka memberlakukan masyarakat seperti yang dibaca dalam teks, yang dilepaskan dari asbab al nuzul (sebab-sebab turun) maupun asbab al wurudl-nya (sebab-sebab diucapkan).
Selain itu pendidikan norma lebih sering mementingkan bagaimana membuat jawaban-jawaban legitimasi dari pertanyaan yang sering muncul dalam sebuah kegiatan keagamaan, termasuk dalam pengajaran yang kental bermuatan etik. Jawaban semacam ini menjadikan sekolah keagamaan, menurut Stanton (1994:233) gagal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada semua bidang studi dan keilmuan serta kreativitas keilmuan. Sedikit-sedikit dinyatakan haram dan tidak boleh. Akibatnya banyak terjadi kebekuan dalam beragama dan pemeluk agama kurang toleran terhadap pemeluk agama lain maupun berbeda mazhab/aliran yang dianut. Begitu pula budaya dialog antar wacana, buku di lawan dengan buku (contoh kasus wacana yang dibangun Ibnu Rusyd dengan Al Ghazali, antar Imam Mazhab, atau Imam Syafi'i dengan Qaul al-Qadim dan Qaul al-Jadiid) tidak berkembang dalam masyarakat kekinian dan kedisinian dari pemeluk agama. Umat bereaksi sangat keras dengan cara meminta pada penguasa untuk melarang peredaran buku atau membakar buku yang tidak disepakatinya. Perilaku kontraproduktif inilah yang justru bisa menghancurkan peradaban manusia.
B. Realitas Pendidikan Agama
Secara umum Agama menurut Kuntowijoyo (2001: 306) diajarkan dan disampaikan kepada pemeluknya mendasarkan pada 3 nilai berikut ini:
Tabel 1. Nilai-Nilai Agama Yang Diajarkan
Dasar: Nilai-nilai Islam Mitos Ideologi Ilmu
Cara Berfikir Pra-logis Non-logis Logis
Bentuk Magis Abstrak/apriori Kongkrit/empiris
Dari ketiga nilai tersebut, pembelajaran agama selama ini lebih didominasi oleh Nilai Agama berdasar Mitos. Akibatnya yang sering muncul agama dimanifestasikan dalam bentuk mengambil ayat-ayat kitab suci agama untuk mengusir syetan, dan pemilihannya berdasar kebutuhan yang tidak sesuai dengan nilai spirit agama. Fenomena ini diperkuat dengan banyaknya tayangan TV yang melanggengkan agama hanya sebatas mitos, seperti tayangan Dunia Lain, Gentayangan, maupun tayangan mistik lainnya.
Dominasi lain berupa pembelajaran agama berdasar ideologi. Model ini lebih mengutamakan klaim-klaim yang belum terbukti dan belum dipraktekkan di masyarakat yang memeluk agama tertentu. Lebih diperparah lagi dalam praksis pembelajaran atau pendidikan agama maupun moral mengalami realitas obyektif yang buruk, menurut Komarudin Hidayat (Fuadudin dan Cik Hasan Basri, 1999: xii-xiii) dikarenakan:
Pendidikan Agama lebih berorientasi pada belajar tentang Agama.
Tidak tertibnya penyusunan dan pemilihan materi-materi pendidikan agama, sehingga sering ditemukan hal-hal yang prinsipil yang seharusnya dipelajari lebih awal, malah terlewatkan.
Kurangnya penjelasan yang luas dan mendalam serta kurangnya penguasaan semantik dan generik atas istilah-istilah kunci dan pokok dalam ajaran agama sehingga sering ditemukan penjelasan yang sudah jauh dan berbeda dari makna, spirit dan konteksnya.
Selain itu ada indikasi lain bahwa ada ketakutan tokoh agama terhadap posisinya yang bisa bergeser seiring dengan perubahan keilmuan umat. Kuntowijoyo (2001:35) merunut perkembangan posisi tokoh agama sebagai berikut:
Tabel 2. Pergeseran Tokoh Agama Berdasar Perubahan Masyarakat
Masyarakat Ulama Komunikasi Peran Rekrut men Hubungan Sifat Solidari tas
Pra-Industri Kiai Lisan Sosial Genealogis Kiai-Santri Tertutup Mekanis
Semi-Industrial Guru Tertu lis Politik Segmen tal Guru- Murid Perantara Organis
Industrial Mitra Elektronik Intelektual Sporadis Elite-Massa Terbuka Prolife rasi
Guru/tokoh agama akan mengalami pergeseran seiring perkembangan masyarakatnya. Peserta didik tidak semata-mata belajar dari satu sumber dan media tetapi beragam. Bahkan merekapun bisa belajar sendiri dan tidak harus bergantung pada satu guru. Peserta didik bisa belajar dari compact disk, internet dan software lainnya. Kenyataan ini membatasi peran guru/tokoh agama hanya terbatas pada peran intelektual, yang berarti bisa dibanding-bandingkan pendapatnya bahkan bisa terbantahkan apa yang disampaikan. Guru/tokoh agama bisa memiliki peserta didik yang beragam dan berganti-ganti. Konsekuensinya satu peserta didik bisa memiliki lebih dari satu guru, baik manusia maupun non manusia. Bisa juga sebaliknya, satu guru memiliki peserta didik yang selalu berganti dari waktu ke waktu. Akibatnya memunculkan fenomena baru yaitu peserta didik bebas dan guru bebas.
Kondisi ini lebih diperparah bahwa guru pendidikan agama di sekolah belum mengikuti perkembangan semacam itu, terutama tuntutan sosiologis yaitu toleransi antar agama/aliran/mazhab. Dan ini diperparah bahwa para guru pendidikan agama hampir tidak pernah dilibatkan dalam gelombang pergumulan pemikiran dan diskursus pemikiran keagamaan di seputar isu pluralisme dan dialog antar umat beragama (Abdullah, 2001:248). Sehingga kasus terakhir muncul yaitu kontroversi tentang pendidikan agama dan tujuan pendidikan yang dianggap "sangat agamis" karena mencantumkan pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
C. Beberapa Upaya Pengembangan Toleransi
Sekolah terhegemoni oleh penguasa dan tokoh agama, dengan tafsir tunggal ideologi negara dan agama. Akibatnya mereka kurang memahami pluralisme dalam masyarakatnya. Dalam hal ini Komarudin Hidayat (1999) memberikan pemikiran ideal yang menarik tentang pendidikan/pengajaran agama yang relatif adaptif dengan perkembangan dan realitas masyarakatnya yaitu dengan membebaskan diri dari dikte-dikte sejarah masa lalu, membaca dan memahami ayat-ayat suci beserta sebab-sebab turunnya, dan mengeluarkan makna etisnya. Secara lebih operasional, Soedjatmoko (1976) memberikan sebuah tawaran agar pengajaran/pendidikan agama perlu sinkronisasi, kerjasama dan diinteraksikan dengan pendidikan non agama, sehingga memudahkan peserta didik mengamalkan agama ke dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini dioperasionalkan secara lebih teknis oleh Mochtar Buchori (1994: 56) dengan cara setiap jam kegiatan pendidikan agama memperkaya program pendidikan umum, sedangkan setiap jam kegiatan pendidikan umum akan memantapkan program pendidikan agama.
Disinilah pendidikan agama tidak boleh terlampau bersikap menyendiri, tetapi harus saling bekerjasama dengan ilmu lain. Bentuknya bisa berupa latihan-latihan pengamalan keagamaan, sehingga pendidikan menjadikan orang beragama secara transformatif. Artinya pendidikan agama yang bisa memperkuat rakyat lewat praksis sosial dan politik, tawar-menawar dengan negara serta berorientasi pada pemecahan problematika ummat. Dengan demikian tidak akan terjadi kerusuhan hanya dikarenakan perbedaan aspirasi politik, agama, suku, golongan atau yang lain. Model yang ditawarkan, menurut Soedjatmoko (1976) akan membawa peserta didik bisa memahami konsep Tauhid, bahwa mereka adalah sama kedudukannya atau setara di hadapan Tuhan sehingga bisa dan mau menghormati setiap perbedaan di antara manusia. Keberlangsungan proses tauhid dalam setiap praxis sosiologis akan juga membawa praxis emansipatoris di kalangan umat, sehingga agama akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Pemikiran di atas disimpulkan secara menarik oleh Quraish Shihab (1997: 185-188) bahwa pendidikan agama haruslah menghasilkan "agamawan-agamawan yang berilmu" dan bukan sebatas "ilmuwan-ilmuwan bidang agama". Orientasi semacam itu membawa konsekuensi pendidikan agama yang bermuatan syari'at yang berkaitan ritual agama diusahakan menjelaskan hikmah al-tasyri' agar anak didik dapat memahami dan menghayati sebab dan manfaat yang diperoleh. Begitu pula yang bermuatan aqidah diberikan secara berhati-hati dengan memperhatikan pemahaman internal dan eksternal masing-masing ummat beragama, agar terjadi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian menurut Abdullah (2001: 15) pendidikan agama haruslah memperkuat dan memperteguh dimensi kontrak sosial keagamaan.
D. Model Pendidikan yang Toleran
Pendidikan yang toleran bisa dikembangkan melalui dua model, yaitu:
1. Model aksi-refleksi-aksi dalam pembelajaran yang lebih mementingkan pada siswanya. Model ini diterapkan oleh Paulo Freire yang lebih mementingkan pembelajaran hadap masalah (poblem possing) dengan paradigma kritis menggunakan dialog antara fasilitator dan pembelajar yang membawa percakapan yang bernilai pengalaman divergen, harapan, perspektif, dan nilai (value). Dialog yang digunakan bukan bermakna sebatas teknis dan taktik, tetapi komunikasi kritis yang berarti merefleksikan bersama (guru dan siswa) apa yang diketahui dan tidak diketahui kemudian bertindak kritis untuk mentransfomasi realitas (Freire dan Shor, 2001: 51-52). Yang utama dari paradigma ini adalah pengakuan manusia sebagai hal yang sentral bagi sebuah perubahan yang memandang sistem dan struktur sosial secara kritis (Mansour Fakih, 1996: 63). Pembelajaran ini bersifat membebaskan yang memiliki prasyarat (diilhami dari sebuah buku Riset Partisipatoris Riset Pembebasan, karya Walter Fernandes dan Rajesh Tandon), diantaranya:
Tidak ada pembagian kekuasaan, kedudukan guru dan siswa adalah seimbang dalam mencari kebenaran ilmu pengetahuan (setara dalam srawung ilmiah). Keduanya merupakan mitra belajar sehingga harus saling menghormati.
Penggunaan sumber daya setempat (khususnya murid, sumber belajar, bahan ajar, dan lainnya yang terkait dengan pembelajaran). Sumber dari luar siswa hanya memainkan peran pendukung dan tidak lagi merupakan sumber dominan dan kontrol.
Pembelajaran mengakar pada konteks setempat, model rancangan dan pelaksanaan model secara sederhana dan relevan berasal dari masukan siswa.
Menekankan pada pembelajaran kualitatif dan berorientasi pada proses.
2. Model Ignasian. Model ini hampir mirip dengan yang pertama, langkah yang ditempuh meliputi: konteks, pengalaman (langsung maupun tidak langsung), refleksi (daya ingat, pemahaman, daya imajinasi dan perasaan) untuk menangkap arti dan nilai hakiki dari apa yang dipelajari, aksi (tindakan ini mengacu kepada pertumbuhan batin manusia berdsarkan pengalaman yang telah direfleksikan dan mengacu juga kepada yang ditampilkan), dan evaluasi (Drost, 1999: 45-58).
Dua model di atas memang belum biasa dikembangkan di sekolah-sekolah Islam tetapi bisa diterapkan. Hal ini tentunya tergantung dari kesiapan para pengajar dari segi pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
E. Praksis Pendidikan yang Toleran
Pemikiran dua model di atas bisa digambarkan secara praksis dalam kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
1. Pendidikan Tauhid
Pendidikan yang toleran memang tidak bisa hanya sebatas diceramahkan, tetapi harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik di tingkat sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Al Qur'an dan Hadis sebenarnya memberikan pernyataan yang mengarahkan bahwa dalam mendidik orang lain tidak boleh hanya diceramahkan secara lisan, tetapi lebih banyak melalui tahapan aksi, refleksi dan aksi. Seperti yang diungkapkan dalam Qur'an Surat Arrum (30): 41- 43:
" Telah nampak kerusakan di darat maupun di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar. Katakanlah Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu, kebanyakan mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah). Oleh karena itu hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus (Islam) sebelum datang dari Allah suatu hari yang tak dapat ditolak (kedatangannya) pada hari itu mereka berpisah-pisah."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam Pembelajaran tentang Menghormati Lingkungan Hidup yang lebih mengena adalah mengalami sendiri, tetapi bisa saja melakukan refleksi maupun aksi. Bentuk refleksinya melalui kegiatan perjalanan di muka bumi (field trip atau yang sejenis) dan tahapan aksinya berupa perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu (Metode yang dipakai bisa metode induktif, deduktif maupun studi kasus). Setelah ada proses refleksi ditutup dengan kesadaran untuk aksi berupa ketundukan hakiki kepada Islam. Spirit ayat ini menunjukkan bahwa metode ceramah perlu dikurangi maupun dihindari, karena Allah dalam ayat lain menyatakan:
" Hai orang-orang beriman mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan sesuatu tetapi tidak kamu kerjakan. (Ash Shaaf: 2-3). "
Bentuk lain yang disampaikan oleh Allah melalui Qur'an berkait dengan pembelajaran Tauhid dalam Surat Al Baqarah: 258-260.
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaaan). Ketika Ibrahim mengatakan: "Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan", orang itu berkata: "saya dapat menghidupkan dan mematikan". Ibrahim berkata: "sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur maka terbitkanlah dia dari barat." Lalu heran terdiamlah orang kafir itu, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. "
" Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atap-atapnya. Dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah roboh?" Maka Allah mematikan orang itu seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: Berapakah lamanya kamu tinggal di sini? Ia menjawab: "Saya telah tinggal di sini sehari atau setengah hari". Allah berfirman: "sebenarnya kamu telah tinggal di sini seratus tahun; lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi berubah; dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tnda kekuasaan Kami bagi manusia; dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami menutupinya dengan daging". Maka tatkala telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati) diapun berkata: "Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". "
" Dan (ingatlah ketika Ibrahim) berkata: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman: "apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab: "Saya telah percaya, akan tetapi agar bertambah tetap hati saya." Allah berfirman: "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung. Lalu potong-potonglah burung-burung itu kepadamu, kemudian letakkanlah tiap bagian (dari yang telah dipotong itu) daripadanya atas tiap-tiap bukit. Sesudah itu panggillah dia, niscaya dia akan datang kepadamu dengan segera." Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Tiga ayat yang berurutan ini memaparkan bahwa Pendidikan Tauhid memerlukan proses panjang dengan tahapan aksi, refleksi, aksi. Tahapan aksi pada ayat 258 bahwa dalam pembelajaran Tauhid memerlukan metode dialog, metode pembuktian, dan memerlukan refleksi setelah terjadinya dialog. Ketika refleksi berlangsung ternyata tidak mentauhidkan Allah, itu semua sudah merupakan urusan Allah. Disinilah peran guru sebatas fasilitator bagi peserta didiknya, sehingga guru tidak begitu perlu mengajarkan agama secara dogmatis tetapi yang memberdayakan siswa.
Begitupula ayat selanjutnya Allah mendiskripsikan bagaimana mendidik ajaran Tauhid pada ummatnya melalaui Nabinya. Proses yang dipakai memakai tiga tahapan juga, yaitu tahapan aksi berupa perintah untuk melakukan penelaahan kejadian-kejadian di sekitar manusia melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atap-atapnya. Dilanjutkan oleh Allah agar manusia melakukan refleksi berupa pernyataan Dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah roboh?" Pernyataan Tuhan semacam ini belum bisa dicerna oleh logika manusia. Tindaklanjutnya berupa aksi melalui Allah mematikan orang itu seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Setelah dihidupkan manusia dituntun untuk melakukan refleksi dan aksi secara berbarengan melalui sebuah dialog antara Allah dengan manusia: "Berapakah lamanya kamu tinggal di sini? Ia menjawab: "Saya telah tinggal di sini sehari atau setengah hari". Allah berfirman: "sebenarnya kamu telah tinggal di sini seratus tahun; lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi berubah; dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan Kami bagi manusia; dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami menutupinya dengan daging". Kegiatan terakhir dengan tahapan aksi berupa keyakinan seseorang setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilakukan. Ayat selanjutnya juga memakai tahapan yang tidak berbeda dengan dua ayat sebelumnya, tetapi yang melakukan aksi, refleksi, dan aksi adalah Nabi Ibrahim untuk memperkuat keimanannya.
Ayat lain juga menunjukkan bahwa pembelajaran Tauhid ataupun Aqidah tidak harus didoktrinkan tetap harus melalui dialog - baik melalui dialog antar individu, dialog dengan masyarakat maupun dialog dengan fenomena alam. Seperti Dialog Ibrahim dengan fenomena Alam berkait dengan Ketauhidan ditunjukkan dalam Surat Al An'am (6): 75: Allah memperlihatkan ciptaan-Nya sebagai pengenalan "Diri-Nya", Surat Al An'am 76: Melihat bintang kemudian dianggap tuhan, Surat Al An'am 77: Melihat bulan kemudian dianggap tuhan.Surat Al An'am 78: Melihat matahari kemudian dianggap tuhan. Surat Al An'am 79: Ketidak puasannya (melihat bintang, bulan, dan matahari), sehingga "ada sesuatu" yang menciptakan yaitu: Allah. Contoh lain pembelajaran Tauhid melalui dialog Ibrahim dengan orang tuanya dan Masyarakat: Al An'am (6): 74: Dialog Ibrahim dengan ayahnya atas sembahan berhala, Ashshaffat (37): 85 - 90: Dialog Ibrahim dengan ayah dan masyarakat atas sembahan berhala, Ashshaffat (37): 91 - 97 : Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas sembahan berhala, Surat Al Anbiya (21) 52 - 71: Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas sembahan berhala dan pembuktian kelemahan tuhan berhala, Surat Al An'am (6) 80 - 83: Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas capaiannya "mencari" Tuhan.
Paparan di atas menunjukkan bahwa Al Qur'an lebih mementingkan dialog dalam proses pembelajaran, termasuk pembelajaran Tauhid dan menghindari model-model doktrin dan materinya dogmatis. Tawaran yang hampir mirip tetapi lebih mikro dan tepat digunakan di tingkat sekolah dinyatakan Suparno, dkk (2002: 76-89) bahwa pendidikan nilai dan pengajaran agama tidak harus disampaikan dengan pengetahuan saja, melainkan harus dengan hati, melalui pengalaman/ penghayatan nyata melalui program problem solving, reflective/critical thinking, group dynamic, community building, responsibility building, picnic, camping study, retreat/week-end moral, dan live-in dalam kegiatan ko kurikuler dan ekstra kurikuler. Pendidikan yang semacam ini bisa mengarahkan siswa pada pemahaman bahwa "sesuatu yang berbeda, tidak harus dibeda-bedakan", dengan melalui materi pelajaran budi pekerti yang harus berlangsung di dalam seluruh situasi kependidikan yang nyata di setiap program sekolah, melalui karya sastra ataupun materi yang lain. Sedangkan pembelajaran agama lebih menekankan model yang memiliki tujuh tahapan: doa pembukaan/penutup, narasi/kisah, refleksi, pengembangan religiusitas berdasar narasi/kisah, rangkuman danpeneguhan, aksi dan pra-aksi dalam masyarakat, dan terakhir evaluasi: atas materi, aksi, dan pra-aksi untuk tujuan penilaian dan evaluasi atas proses pembelajaran.
2. Pendidikan Fiqh
Pendidikan Fiqhpun bisa dikembangkan untuk tidak semata-mata fanatik pada aliran/mazhab tertentu. Langkah yang bisa dikembangkan melalui peningkatan wacana lintas mazhab/aliran pada bahan-bahan ajar Fiqh. Contoh: Bahan Ajar dengan topik Shalat, isi bahan ajar diantaranya meliputi: Niat. Bahasannya harus ada minimal 2 dalil tentang diperkenankannya Niat dengan lisan dan diperkenankannya Niat dalam hati (tidak diucapkan dengan lisan). Materi yang demikian harusnya ditindaklanjuti dengan metode pembelajaran yang mengakui lintas mazhab/aliran. Metode yagn bisa dipakai dengan metode mencari dan melacak Kitab-Kitab Fiqh, baik yang ditulis tokoh bermazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali, maupun Ja'fari secara kelompok. Setelah ditemukan dalil-dalil tersebut, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pelacakannya.
Fiqh perbandingan menjadi mutlak diajarkan, baik melalui bahan ajar maupun metode yang dipakai. Tingkat pengetahuan yang tinggi atas perbedaan bisa menjadikan siswa bisa memahami dan memaklumi perbedaan itu tanpa harus menyalahkan pihak lain atau tidak merasa benar sendiri apa yang dilakukan. Pendidikan Ekonomi bisa mengembangkan pendidikan Fiqh dan Tauhid, seperti ayat yang melarang perputaran kekayaan hanya terbatas pada orang-orang kaya, ditindaklanjuti dengan cara larangan Nabi kepada ummatnya agar tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud meninggikan harga (ikhtikar). Sehingga akan terjadi solidaritas dan kesetiakawanan seperti yang diungkapkan oleh Allah dalam ayat berikut ini: "Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian lainnya dalam hal rizki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rizkinya itu) tidak mau memberikan rizki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rizki itu. Maka mengapa mereka mengingkari ni'mat Allah? (An Nahl:71)."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perintah untuk berderma baik wajib maupun sunat, bisa dilakukan dengan model refleksi. Disinilah sebenarnya cara yang bisa dikembangkan melalui metode observasi langsung, atau studi kasus melalui kegiatan out-door activity. Model pendidikan agama di atas tidak melulu mengarah pada semangat misionaris dan dakwah yang menegaskan truth claim, akan tetapi menumbuhkembangkan sikap batin siswa agar mampu melihat kebaikan Tuhan dalam diri sendiri, sesama, dan dalam lingkungan hidupnya. Terbentuknya model ini bisa membawa Pendidikan Agama sebagai tempat semaian awal dan utama dalam belajar berdemokrasi, karena sudah mulai sejak dari rumah dan masyarakat (pendidikan informal).
F. Penutup
Pendidikan di Indonesia yang berada pada masyarakat beragam suku, ras, agama dan antar golongan harus menjadi wahana dalam pembangunan dan pengembangan kesepahaman perbedaan tersebut. Awal dan utama penanaman kesepahamannya melalui Pendidikan Agama, karena agama mengajarkan bahwa setiap perbedaan yang diciptakan oleh Tuhan bermakna harus bisa saling menghormati. Langkah yang bisa dimulai melalui bahan ajar yang memberikan wacana kesepahaman lintas aliran/mazhab, dan ditindaklanjuti melalui metode yang bisa mengkristalisasi kesepahaman lintas aliran/mazhab.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi. 1999. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu Bachtiar Effendy. 2001. Menumbuhkan Sikap Menghargai Pluralisme Keagamaan: Dapatkah Sektor Pendidikan Diharapkan? dalam Th. Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Dian Interfidei. Charles Michael Stanton. 1994. Pendidikan Tinggi Dalam Islam. Jakarta: Logos. Drost, J. 1999. Proses Pembelajaran Sebagai Proses Pendidikan. Jakarta:Grasindo. Jedida T. Posumah Santosa. 2001. Pluralisme dan Pendidikan Agama di Indonesia dalam Th. Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Dian Interfidei. Komarudin Hidayat. 1999. Memetakan Kembali Struktur Keilmuan Islam. Dalam Fuadudin dan Cik Hasan Basri. Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: Logos. Kuntowijoyo. 2001. Muslim Tanpa Masjid. Bandung: Mizan Mochtar Buchori 1994. Penelitian Pendidikan dan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta:IKIP Muhammadiyah Jakarta Press. Soedjatmoko. 1976. Pendidikan Agama dan Kehidupan Sosial. Dalam Sindhunata 2001. Pendidikan: Kegelisahan Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Kanisius.
Refleksi tentang lemahnya kepekaan masyarakat untuk membangun toleransi, kebersamaan, khususnya dengan menyadari keberadaan masyarakat yang majemuk, menurut GBHN 1999, diantaranya disebabkan pelajaran yang berorientasi akhlak/moralitas serta pendidikan agama kurang diberikan dalam bentuk latihan-latihan pengamalan untuk menjadi corak kehidupan sehari-hari. Pernyataan di atas disepakati sebelumnya oleh Bachtiar Effendy (2001:276) yang menyatakan bahwa tak jarang dunia pendidikan justru mengembangkan persoalan-persoalan yang dapat memperuncing kerukunan kehidupan antar umat beragama. Senada dengan dua pernyataan di atas, Presiden Megawati (Solo Pos, 18 Mei 2004) menyatakan bahwa pendidikan agama justru mengembangkan sikap fanatisme yang berlebihan sehingga toleransi sangat rendah. Kritik ini memang tidak dapat dipungkiri, karena dalam pendidikan agama selama ini lebih mementingkan ranah kognitif yang dangkal, yaitu sebatas hafalan-hafalan teks tanpa ada pemaknaan realitas. Teks kering inilah yang menggiring para siswa hanya sekedar menjadi robot yang tidak bisa memaknai kehidupan riil di masyarakatnya. Mereka memberlakukan masyarakat seperti yang dibaca dalam teks, yang dilepaskan dari asbab al nuzul (sebab-sebab turun) maupun asbab al wurudl-nya (sebab-sebab diucapkan).
Selain itu pendidikan norma lebih sering mementingkan bagaimana membuat jawaban-jawaban legitimasi dari pertanyaan yang sering muncul dalam sebuah kegiatan keagamaan, termasuk dalam pengajaran yang kental bermuatan etik. Jawaban semacam ini menjadikan sekolah keagamaan, menurut Stanton (1994:233) gagal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada semua bidang studi dan keilmuan serta kreativitas keilmuan. Sedikit-sedikit dinyatakan haram dan tidak boleh. Akibatnya banyak terjadi kebekuan dalam beragama dan pemeluk agama kurang toleran terhadap pemeluk agama lain maupun berbeda mazhab/aliran yang dianut. Begitu pula budaya dialog antar wacana, buku di lawan dengan buku (contoh kasus wacana yang dibangun Ibnu Rusyd dengan Al Ghazali, antar Imam Mazhab, atau Imam Syafi'i dengan Qaul al-Qadim dan Qaul al-Jadiid) tidak berkembang dalam masyarakat kekinian dan kedisinian dari pemeluk agama. Umat bereaksi sangat keras dengan cara meminta pada penguasa untuk melarang peredaran buku atau membakar buku yang tidak disepakatinya. Perilaku kontraproduktif inilah yang justru bisa menghancurkan peradaban manusia.
B. Realitas Pendidikan Agama
Secara umum Agama menurut Kuntowijoyo (2001: 306) diajarkan dan disampaikan kepada pemeluknya mendasarkan pada 3 nilai berikut ini:
Tabel 1. Nilai-Nilai Agama Yang Diajarkan
Dasar: Nilai-nilai Islam Mitos Ideologi Ilmu
Cara Berfikir Pra-logis Non-logis Logis
Bentuk Magis Abstrak/apriori Kongkrit/empiris
Dari ketiga nilai tersebut, pembelajaran agama selama ini lebih didominasi oleh Nilai Agama berdasar Mitos. Akibatnya yang sering muncul agama dimanifestasikan dalam bentuk mengambil ayat-ayat kitab suci agama untuk mengusir syetan, dan pemilihannya berdasar kebutuhan yang tidak sesuai dengan nilai spirit agama. Fenomena ini diperkuat dengan banyaknya tayangan TV yang melanggengkan agama hanya sebatas mitos, seperti tayangan Dunia Lain, Gentayangan, maupun tayangan mistik lainnya.
Dominasi lain berupa pembelajaran agama berdasar ideologi. Model ini lebih mengutamakan klaim-klaim yang belum terbukti dan belum dipraktekkan di masyarakat yang memeluk agama tertentu. Lebih diperparah lagi dalam praksis pembelajaran atau pendidikan agama maupun moral mengalami realitas obyektif yang buruk, menurut Komarudin Hidayat (Fuadudin dan Cik Hasan Basri, 1999: xii-xiii) dikarenakan:
Pendidikan Agama lebih berorientasi pada belajar tentang Agama.
Tidak tertibnya penyusunan dan pemilihan materi-materi pendidikan agama, sehingga sering ditemukan hal-hal yang prinsipil yang seharusnya dipelajari lebih awal, malah terlewatkan.
Kurangnya penjelasan yang luas dan mendalam serta kurangnya penguasaan semantik dan generik atas istilah-istilah kunci dan pokok dalam ajaran agama sehingga sering ditemukan penjelasan yang sudah jauh dan berbeda dari makna, spirit dan konteksnya.
Selain itu ada indikasi lain bahwa ada ketakutan tokoh agama terhadap posisinya yang bisa bergeser seiring dengan perubahan keilmuan umat. Kuntowijoyo (2001:35) merunut perkembangan posisi tokoh agama sebagai berikut:
Tabel 2. Pergeseran Tokoh Agama Berdasar Perubahan Masyarakat
Masyarakat Ulama Komunikasi Peran Rekrut men Hubungan Sifat Solidari tas
Pra-Industri Kiai Lisan Sosial Genealogis Kiai-Santri Tertutup Mekanis
Semi-Industrial Guru Tertu lis Politik Segmen tal Guru- Murid Perantara Organis
Industrial Mitra Elektronik Intelektual Sporadis Elite-Massa Terbuka Prolife rasi
Guru/tokoh agama akan mengalami pergeseran seiring perkembangan masyarakatnya. Peserta didik tidak semata-mata belajar dari satu sumber dan media tetapi beragam. Bahkan merekapun bisa belajar sendiri dan tidak harus bergantung pada satu guru. Peserta didik bisa belajar dari compact disk, internet dan software lainnya. Kenyataan ini membatasi peran guru/tokoh agama hanya terbatas pada peran intelektual, yang berarti bisa dibanding-bandingkan pendapatnya bahkan bisa terbantahkan apa yang disampaikan. Guru/tokoh agama bisa memiliki peserta didik yang beragam dan berganti-ganti. Konsekuensinya satu peserta didik bisa memiliki lebih dari satu guru, baik manusia maupun non manusia. Bisa juga sebaliknya, satu guru memiliki peserta didik yang selalu berganti dari waktu ke waktu. Akibatnya memunculkan fenomena baru yaitu peserta didik bebas dan guru bebas.
Kondisi ini lebih diperparah bahwa guru pendidikan agama di sekolah belum mengikuti perkembangan semacam itu, terutama tuntutan sosiologis yaitu toleransi antar agama/aliran/mazhab. Dan ini diperparah bahwa para guru pendidikan agama hampir tidak pernah dilibatkan dalam gelombang pergumulan pemikiran dan diskursus pemikiran keagamaan di seputar isu pluralisme dan dialog antar umat beragama (Abdullah, 2001:248). Sehingga kasus terakhir muncul yaitu kontroversi tentang pendidikan agama dan tujuan pendidikan yang dianggap "sangat agamis" karena mencantumkan pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
C. Beberapa Upaya Pengembangan Toleransi
Sekolah terhegemoni oleh penguasa dan tokoh agama, dengan tafsir tunggal ideologi negara dan agama. Akibatnya mereka kurang memahami pluralisme dalam masyarakatnya. Dalam hal ini Komarudin Hidayat (1999) memberikan pemikiran ideal yang menarik tentang pendidikan/pengajaran agama yang relatif adaptif dengan perkembangan dan realitas masyarakatnya yaitu dengan membebaskan diri dari dikte-dikte sejarah masa lalu, membaca dan memahami ayat-ayat suci beserta sebab-sebab turunnya, dan mengeluarkan makna etisnya. Secara lebih operasional, Soedjatmoko (1976) memberikan sebuah tawaran agar pengajaran/pendidikan agama perlu sinkronisasi, kerjasama dan diinteraksikan dengan pendidikan non agama, sehingga memudahkan peserta didik mengamalkan agama ke dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini dioperasionalkan secara lebih teknis oleh Mochtar Buchori (1994: 56) dengan cara setiap jam kegiatan pendidikan agama memperkaya program pendidikan umum, sedangkan setiap jam kegiatan pendidikan umum akan memantapkan program pendidikan agama.
Disinilah pendidikan agama tidak boleh terlampau bersikap menyendiri, tetapi harus saling bekerjasama dengan ilmu lain. Bentuknya bisa berupa latihan-latihan pengamalan keagamaan, sehingga pendidikan menjadikan orang beragama secara transformatif. Artinya pendidikan agama yang bisa memperkuat rakyat lewat praksis sosial dan politik, tawar-menawar dengan negara serta berorientasi pada pemecahan problematika ummat. Dengan demikian tidak akan terjadi kerusuhan hanya dikarenakan perbedaan aspirasi politik, agama, suku, golongan atau yang lain. Model yang ditawarkan, menurut Soedjatmoko (1976) akan membawa peserta didik bisa memahami konsep Tauhid, bahwa mereka adalah sama kedudukannya atau setara di hadapan Tuhan sehingga bisa dan mau menghormati setiap perbedaan di antara manusia. Keberlangsungan proses tauhid dalam setiap praxis sosiologis akan juga membawa praxis emansipatoris di kalangan umat, sehingga agama akan menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Pemikiran di atas disimpulkan secara menarik oleh Quraish Shihab (1997: 185-188) bahwa pendidikan agama haruslah menghasilkan "agamawan-agamawan yang berilmu" dan bukan sebatas "ilmuwan-ilmuwan bidang agama". Orientasi semacam itu membawa konsekuensi pendidikan agama yang bermuatan syari'at yang berkaitan ritual agama diusahakan menjelaskan hikmah al-tasyri' agar anak didik dapat memahami dan menghayati sebab dan manfaat yang diperoleh. Begitu pula yang bermuatan aqidah diberikan secara berhati-hati dengan memperhatikan pemahaman internal dan eksternal masing-masing ummat beragama, agar terjadi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian menurut Abdullah (2001: 15) pendidikan agama haruslah memperkuat dan memperteguh dimensi kontrak sosial keagamaan.
D. Model Pendidikan yang Toleran
Pendidikan yang toleran bisa dikembangkan melalui dua model, yaitu:
1. Model aksi-refleksi-aksi dalam pembelajaran yang lebih mementingkan pada siswanya. Model ini diterapkan oleh Paulo Freire yang lebih mementingkan pembelajaran hadap masalah (poblem possing) dengan paradigma kritis menggunakan dialog antara fasilitator dan pembelajar yang membawa percakapan yang bernilai pengalaman divergen, harapan, perspektif, dan nilai (value). Dialog yang digunakan bukan bermakna sebatas teknis dan taktik, tetapi komunikasi kritis yang berarti merefleksikan bersama (guru dan siswa) apa yang diketahui dan tidak diketahui kemudian bertindak kritis untuk mentransfomasi realitas (Freire dan Shor, 2001: 51-52). Yang utama dari paradigma ini adalah pengakuan manusia sebagai hal yang sentral bagi sebuah perubahan yang memandang sistem dan struktur sosial secara kritis (Mansour Fakih, 1996: 63). Pembelajaran ini bersifat membebaskan yang memiliki prasyarat (diilhami dari sebuah buku Riset Partisipatoris Riset Pembebasan, karya Walter Fernandes dan Rajesh Tandon), diantaranya:
Tidak ada pembagian kekuasaan, kedudukan guru dan siswa adalah seimbang dalam mencari kebenaran ilmu pengetahuan (setara dalam srawung ilmiah). Keduanya merupakan mitra belajar sehingga harus saling menghormati.
Penggunaan sumber daya setempat (khususnya murid, sumber belajar, bahan ajar, dan lainnya yang terkait dengan pembelajaran). Sumber dari luar siswa hanya memainkan peran pendukung dan tidak lagi merupakan sumber dominan dan kontrol.
Pembelajaran mengakar pada konteks setempat, model rancangan dan pelaksanaan model secara sederhana dan relevan berasal dari masukan siswa.
Menekankan pada pembelajaran kualitatif dan berorientasi pada proses.
2. Model Ignasian. Model ini hampir mirip dengan yang pertama, langkah yang ditempuh meliputi: konteks, pengalaman (langsung maupun tidak langsung), refleksi (daya ingat, pemahaman, daya imajinasi dan perasaan) untuk menangkap arti dan nilai hakiki dari apa yang dipelajari, aksi (tindakan ini mengacu kepada pertumbuhan batin manusia berdsarkan pengalaman yang telah direfleksikan dan mengacu juga kepada yang ditampilkan), dan evaluasi (Drost, 1999: 45-58).
Dua model di atas memang belum biasa dikembangkan di sekolah-sekolah Islam tetapi bisa diterapkan. Hal ini tentunya tergantung dari kesiapan para pengajar dari segi pengetahuan dan pengalaman masing-masing.
E. Praksis Pendidikan yang Toleran
Pemikiran dua model di atas bisa digambarkan secara praksis dalam kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Islam.
1. Pendidikan Tauhid
Pendidikan yang toleran memang tidak bisa hanya sebatas diceramahkan, tetapi harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik di tingkat sekolah, keluarga, maupun masyarakat. Al Qur'an dan Hadis sebenarnya memberikan pernyataan yang mengarahkan bahwa dalam mendidik orang lain tidak boleh hanya diceramahkan secara lisan, tetapi lebih banyak melalui tahapan aksi, refleksi dan aksi. Seperti yang diungkapkan dalam Qur'an Surat Arrum (30): 41- 43:
" Telah nampak kerusakan di darat maupun di lautan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar. Katakanlah Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu, kebanyakan mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah). Oleh karena itu hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus (Islam) sebelum datang dari Allah suatu hari yang tak dapat ditolak (kedatangannya) pada hari itu mereka berpisah-pisah."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam Pembelajaran tentang Menghormati Lingkungan Hidup yang lebih mengena adalah mengalami sendiri, tetapi bisa saja melakukan refleksi maupun aksi. Bentuk refleksinya melalui kegiatan perjalanan di muka bumi (field trip atau yang sejenis) dan tahapan aksinya berupa perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu (Metode yang dipakai bisa metode induktif, deduktif maupun studi kasus). Setelah ada proses refleksi ditutup dengan kesadaran untuk aksi berupa ketundukan hakiki kepada Islam. Spirit ayat ini menunjukkan bahwa metode ceramah perlu dikurangi maupun dihindari, karena Allah dalam ayat lain menyatakan:
" Hai orang-orang beriman mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu lakukan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan sesuatu tetapi tidak kamu kerjakan. (Ash Shaaf: 2-3). "
Bentuk lain yang disampaikan oleh Allah melalui Qur'an berkait dengan pembelajaran Tauhid dalam Surat Al Baqarah: 258-260.
" Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaaan). Ketika Ibrahim mengatakan: "Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan", orang itu berkata: "saya dapat menghidupkan dan mematikan". Ibrahim berkata: "sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur maka terbitkanlah dia dari barat." Lalu heran terdiamlah orang kafir itu, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. "
" Atau apakah (kamu tidak memperhatikan) orang yang melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atap-atapnya. Dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah roboh?" Maka Allah mematikan orang itu seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: Berapakah lamanya kamu tinggal di sini? Ia menjawab: "Saya telah tinggal di sini sehari atau setengah hari". Allah berfirman: "sebenarnya kamu telah tinggal di sini seratus tahun; lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi berubah; dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tnda kekuasaan Kami bagi manusia; dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami menutupinya dengan daging". Maka tatkala telah nyata kepadanya (bagaimana Allah menghidupkan yang telah mati) diapun berkata: "Saya yakin bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". "
" Dan (ingatlah ketika Ibrahim) berkata: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman: "apakah kamu belum percaya?" Ibrahim menjawab: "Saya telah percaya, akan tetapi agar bertambah tetap hati saya." Allah berfirman: "(Kalau demikian) ambillah empat ekor burung. Lalu potong-potonglah burung-burung itu kepadamu, kemudian letakkanlah tiap bagian (dari yang telah dipotong itu) daripadanya atas tiap-tiap bukit. Sesudah itu panggillah dia, niscaya dia akan datang kepadamu dengan segera." Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Tiga ayat yang berurutan ini memaparkan bahwa Pendidikan Tauhid memerlukan proses panjang dengan tahapan aksi, refleksi, aksi. Tahapan aksi pada ayat 258 bahwa dalam pembelajaran Tauhid memerlukan metode dialog, metode pembuktian, dan memerlukan refleksi setelah terjadinya dialog. Ketika refleksi berlangsung ternyata tidak mentauhidkan Allah, itu semua sudah merupakan urusan Allah. Disinilah peran guru sebatas fasilitator bagi peserta didiknya, sehingga guru tidak begitu perlu mengajarkan agama secara dogmatis tetapi yang memberdayakan siswa.
Begitupula ayat selanjutnya Allah mendiskripsikan bagaimana mendidik ajaran Tauhid pada ummatnya melalaui Nabinya. Proses yang dipakai memakai tiga tahapan juga, yaitu tahapan aksi berupa perintah untuk melakukan penelaahan kejadian-kejadian di sekitar manusia melalui suatu negeri yang (temboknya) telah roboh menutupi atap-atapnya. Dilanjutkan oleh Allah agar manusia melakukan refleksi berupa pernyataan Dia berkata: "Bagaimana Allah menghidupkan kembali negeri ini setelah roboh?" Pernyataan Tuhan semacam ini belum bisa dicerna oleh logika manusia. Tindaklanjutnya berupa aksi melalui Allah mematikan orang itu seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Setelah dihidupkan manusia dituntun untuk melakukan refleksi dan aksi secara berbarengan melalui sebuah dialog antara Allah dengan manusia: "Berapakah lamanya kamu tinggal di sini? Ia menjawab: "Saya telah tinggal di sini sehari atau setengah hari". Allah berfirman: "sebenarnya kamu telah tinggal di sini seratus tahun; lihatlah kepada makanan dan minumanmu yang belum lagi berubah; dan lihatlah kepada keledai kamu (yang telah menjadi tulang belulang); kami akan menjadikan kamu tanda kekuasaan Kami bagi manusia; dan lihatlah kepada tulang belulang keledai itu, bagaimana Kami menyusunnya kembali, kemudian Kami menutupinya dengan daging". Kegiatan terakhir dengan tahapan aksi berupa keyakinan seseorang setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilakukan. Ayat selanjutnya juga memakai tahapan yang tidak berbeda dengan dua ayat sebelumnya, tetapi yang melakukan aksi, refleksi, dan aksi adalah Nabi Ibrahim untuk memperkuat keimanannya.
Ayat lain juga menunjukkan bahwa pembelajaran Tauhid ataupun Aqidah tidak harus didoktrinkan tetap harus melalui dialog - baik melalui dialog antar individu, dialog dengan masyarakat maupun dialog dengan fenomena alam. Seperti Dialog Ibrahim dengan fenomena Alam berkait dengan Ketauhidan ditunjukkan dalam Surat Al An'am (6): 75: Allah memperlihatkan ciptaan-Nya sebagai pengenalan "Diri-Nya", Surat Al An'am 76: Melihat bintang kemudian dianggap tuhan, Surat Al An'am 77: Melihat bulan kemudian dianggap tuhan.Surat Al An'am 78: Melihat matahari kemudian dianggap tuhan. Surat Al An'am 79: Ketidak puasannya (melihat bintang, bulan, dan matahari), sehingga "ada sesuatu" yang menciptakan yaitu: Allah. Contoh lain pembelajaran Tauhid melalui dialog Ibrahim dengan orang tuanya dan Masyarakat: Al An'am (6): 74: Dialog Ibrahim dengan ayahnya atas sembahan berhala, Ashshaffat (37): 85 - 90: Dialog Ibrahim dengan ayah dan masyarakat atas sembahan berhala, Ashshaffat (37): 91 - 97 : Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas sembahan berhala, Surat Al Anbiya (21) 52 - 71: Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas sembahan berhala dan pembuktian kelemahan tuhan berhala, Surat Al An'am (6) 80 - 83: Dialog Ibrahim dengan masyarakat atas capaiannya "mencari" Tuhan.
Paparan di atas menunjukkan bahwa Al Qur'an lebih mementingkan dialog dalam proses pembelajaran, termasuk pembelajaran Tauhid dan menghindari model-model doktrin dan materinya dogmatis. Tawaran yang hampir mirip tetapi lebih mikro dan tepat digunakan di tingkat sekolah dinyatakan Suparno, dkk (2002: 76-89) bahwa pendidikan nilai dan pengajaran agama tidak harus disampaikan dengan pengetahuan saja, melainkan harus dengan hati, melalui pengalaman/ penghayatan nyata melalui program problem solving, reflective/critical thinking, group dynamic, community building, responsibility building, picnic, camping study, retreat/week-end moral, dan live-in dalam kegiatan ko kurikuler dan ekstra kurikuler. Pendidikan yang semacam ini bisa mengarahkan siswa pada pemahaman bahwa "sesuatu yang berbeda, tidak harus dibeda-bedakan", dengan melalui materi pelajaran budi pekerti yang harus berlangsung di dalam seluruh situasi kependidikan yang nyata di setiap program sekolah, melalui karya sastra ataupun materi yang lain. Sedangkan pembelajaran agama lebih menekankan model yang memiliki tujuh tahapan: doa pembukaan/penutup, narasi/kisah, refleksi, pengembangan religiusitas berdasar narasi/kisah, rangkuman danpeneguhan, aksi dan pra-aksi dalam masyarakat, dan terakhir evaluasi: atas materi, aksi, dan pra-aksi untuk tujuan penilaian dan evaluasi atas proses pembelajaran.
2. Pendidikan Fiqh
Pendidikan Fiqhpun bisa dikembangkan untuk tidak semata-mata fanatik pada aliran/mazhab tertentu. Langkah yang bisa dikembangkan melalui peningkatan wacana lintas mazhab/aliran pada bahan-bahan ajar Fiqh. Contoh: Bahan Ajar dengan topik Shalat, isi bahan ajar diantaranya meliputi: Niat. Bahasannya harus ada minimal 2 dalil tentang diperkenankannya Niat dengan lisan dan diperkenankannya Niat dalam hati (tidak diucapkan dengan lisan). Materi yang demikian harusnya ditindaklanjuti dengan metode pembelajaran yang mengakui lintas mazhab/aliran. Metode yagn bisa dipakai dengan metode mencari dan melacak Kitab-Kitab Fiqh, baik yang ditulis tokoh bermazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hambali, maupun Ja'fari secara kelompok. Setelah ditemukan dalil-dalil tersebut, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil pelacakannya.
Fiqh perbandingan menjadi mutlak diajarkan, baik melalui bahan ajar maupun metode yang dipakai. Tingkat pengetahuan yang tinggi atas perbedaan bisa menjadikan siswa bisa memahami dan memaklumi perbedaan itu tanpa harus menyalahkan pihak lain atau tidak merasa benar sendiri apa yang dilakukan. Pendidikan Ekonomi bisa mengembangkan pendidikan Fiqh dan Tauhid, seperti ayat yang melarang perputaran kekayaan hanya terbatas pada orang-orang kaya, ditindaklanjuti dengan cara larangan Nabi kepada ummatnya agar tidak melakukan penimbunan barang dengan maksud meninggikan harga (ikhtikar). Sehingga akan terjadi solidaritas dan kesetiakawanan seperti yang diungkapkan oleh Allah dalam ayat berikut ini: "Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian lainnya dalam hal rizki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rizkinya itu) tidak mau memberikan rizki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rizki itu. Maka mengapa mereka mengingkari ni'mat Allah? (An Nahl:71)."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perintah untuk berderma baik wajib maupun sunat, bisa dilakukan dengan model refleksi. Disinilah sebenarnya cara yang bisa dikembangkan melalui metode observasi langsung, atau studi kasus melalui kegiatan out-door activity. Model pendidikan agama di atas tidak melulu mengarah pada semangat misionaris dan dakwah yang menegaskan truth claim, akan tetapi menumbuhkembangkan sikap batin siswa agar mampu melihat kebaikan Tuhan dalam diri sendiri, sesama, dan dalam lingkungan hidupnya. Terbentuknya model ini bisa membawa Pendidikan Agama sebagai tempat semaian awal dan utama dalam belajar berdemokrasi, karena sudah mulai sejak dari rumah dan masyarakat (pendidikan informal).
F. Penutup
Pendidikan di Indonesia yang berada pada masyarakat beragam suku, ras, agama dan antar golongan harus menjadi wahana dalam pembangunan dan pengembangan kesepahaman perbedaan tersebut. Awal dan utama penanaman kesepahamannya melalui Pendidikan Agama, karena agama mengajarkan bahwa setiap perbedaan yang diciptakan oleh Tuhan bermakna harus bisa saling menghormati. Langkah yang bisa dimulai melalui bahan ajar yang memberikan wacana kesepahaman lintas aliran/mazhab, dan ditindaklanjuti melalui metode yang bisa mengkristalisasi kesepahaman lintas aliran/mazhab.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi. 1999. Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu Bachtiar Effendy. 2001. Menumbuhkan Sikap Menghargai Pluralisme Keagamaan: Dapatkah Sektor Pendidikan Diharapkan? dalam Th. Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Dian Interfidei. Charles Michael Stanton. 1994. Pendidikan Tinggi Dalam Islam. Jakarta: Logos. Drost, J. 1999. Proses Pembelajaran Sebagai Proses Pendidikan. Jakarta:Grasindo. Jedida T. Posumah Santosa. 2001. Pluralisme dan Pendidikan Agama di Indonesia dalam Th. Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta: Dian Interfidei. Komarudin Hidayat. 1999. Memetakan Kembali Struktur Keilmuan Islam. Dalam Fuadudin dan Cik Hasan Basri. Dinamika Pemikiran Islam di Perguruan Tinggi. Jakarta: Logos. Kuntowijoyo. 2001. Muslim Tanpa Masjid. Bandung: Mizan Mochtar Buchori 1994. Penelitian Pendidikan dan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta:IKIP Muhammadiyah Jakarta Press. Soedjatmoko. 1976. Pendidikan Agama dan Kehidupan Sosial. Dalam Sindhunata 2001. Pendidikan: Kegelisahan Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Kanisius.
Langganan:
Postingan (Atom)
